c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

05 Maret 2025

08:10 WIB

Korupsi Izin Kebun Sawit, Kejaksaan Tahan Ridwan Mukti

Izin lahan sawit diberikan saat Ridwan Mukti menjabat Bupati Musi Rawas, Sumsel sebelum menjadi Gubernur Bengkulu.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Korupsi Izin Kebun Sawit, Kejaksaan Tahan Ridwan Mukti</p>
<p>Korupsi Izin Kebun Sawit, Kejaksaan Tahan Ridwan Mukti</p>

Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti (kanan) beserta istri Lily Martiani Maddari (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (12/10/2017). ANTARA /David Muharmansyah.

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan Ridwan Mukti, eks Gubernur Bengkulu 2016-2017 serta mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 sebagai tersangka korupsi penerbitan izin ilegal penggunaan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik warga di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu.

Pada 20 Juni 2017, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dia diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek infrastruktur jalan. Barang bukti yang disita penyidik antara lain tumpukan uang tunai rupiah di dalam satu kardus. Dia bebas dari hukuman pada 2023.

Selain Ridwan, ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya. Masing-masing berinisial ES (Effendi Suyono), Direktur PT DAM Tahun 2010. Kemudian, SAI (Saiful Ibna), Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013. AM (Amrullah), Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2011. Serta, BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.

“Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penugasan dan penggunaan lahan yang digunakan PT DAM untuk tanaman sawit seluas 5.974,90 hektare (ha) dari total luas 10.200 ha,” ungkap Vanny, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (4/3).

Padahal, lahan seluas 5.974,90 ha tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Penyidik kini telah menyita lahan sawit itu beserta uang senilai Rp61.350.717.500 yang diserahkan PT DAM pada penyidik.

Vanny melanjutkan, para tersangka diduga melakukan perbuatan seperti diatur dan diancam seperti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar