c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

30 Januari 2025

12:19 WIB

Kortastipidkor Polri Sidik Korupsi Proyek PTPN XI

PTPN XI bangun Pabrik Gula Assembagoes di SItubondo, Jatim, yang diduga penuh penyimpangan.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kortastipidkor Polri Sidik Korupsi Proyek PTPN XI</p>
<p>Kortastipidkor Polri Sidik Korupsi Proyek PTPN XI</p>

PG Assembagoes Situbondo. ANTARA/HO-istimewa.

JAKARTA - Kortastipidkor Mabes Polri mengusut dugaan korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo milik PTPN XI (Persero).

Kepala Kortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo menyatakan, gelar perkara perkara ini menyimpulkan, dari hasil penyelidikan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.

"Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman," kata Cahyono, di Jakarta, Kamis (30/1).

Baca: Jokowi Bentuk Korps Penanganan Korupsi di Polri

Cahyono menjelaskan, proyek ini berlangsung pada periode 2016-2022. Dalam periode tersebut, Pabrik Gula Assembagoes Situbondo tidak memenuhi jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," tambah Cahyono.

Pengerjaan proyek ini dilakukan sebagai bagian dari program strategis BUMN. Karena itu, proyek ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.

Akan tetapi, berdasarkan penelusuran polisi, selama proses pelaksanaan kontraktor utama, KSO PT Wika (Persero)-PT Barata Indonesia (Persero)-PT Multinas Indonesia, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.

Itu sebabnya, proyek ini gagal memenuhi sejumlah target teknis seperti yang telah. Salah satunya, soal kapasitas giling.

Oleh karena itu, pada 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas lantaran gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3% dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.

"Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel," tandas Cahyono.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar