c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

02 Juni 2025

17:44 WIB

Korlantas Sosialisasi Untuk Penindakan Ojol

Truk ODOL akan ditindak dimulai dengan sosialisasi larangan pada pengusaha ODOL pada 1 Juni hingga akhir Juni 2025.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Korlantas Sosialisasi Untuk Penindakan Ojol</p>
<p>Korlantas Sosialisasi Untuk Penindakan Ojol</p>

Ilustrasi- Polisi lalu lintas sedang memeriksa kelengkapan dokumen truk. korlantas.polri.go.id.

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, akan menindak truk over dimension and over load (ODOL) yang melintas di jalanan. 

Sebelum melakukan tindakan tegas, mulai 1 Juni hingga akhir Juni 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan seosialisasi soal pelarangan truk ODOL yang melintas di jalanan.

“Tahap sosialisasi ini fokus, antara lain pada pemuktahiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan di seluruh wilayah Indonesia,” urai Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, dalam keterangannya, Senin (2/6).

Agus melanjutkan, saat sosialisasi itu Korlantas akan melakukan tindakan persuasif kepada pemilik atau pengusaha truk ODOL akan larangan tersebut.

Baca juga: MTI Nilai Menghentikan Operasi ODOL Lebih Bijak 

Dia juga berharap, pemilik ODOL mengembalikan kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan. Hal ini untuk mendukung keselamatan dan keselamatan lalu lintas.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, diharapkan sosialisasi ini menjadi kesempatan membangun pemahaman bersama dan memaksimalkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya para pelaku usaha transportasi. Artinya, seluruh pihak dapat mendukung transformasi sistem transportasi yang aman, tertib dan berjelanjutan.

“Menuju Indonesia Zero ODOL tidak hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama menjaga keselamatan dan kelancaran lintas nasional,” tambah Agus.

Kendaraan dengan muatan berlebih memberikan dampak negatif pada sistem transportasi Indonesia. Selain menyebabkan kecelakaan, kelebihan muatan juga dapat menyebabkan kerusakan sarana dan prasarana.

Pelarangan truk ODOL ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 277 beleid itu menyatakan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Sanksinya pidana pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menyebutkan pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengakut muatan berlebih dikenai pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Kemudian, Pasal 169 ayat 1 mejelaskan tentang modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp500 ribu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar