c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 Oktober 2025

12:17 WIB

Korban Tumpahan Minyak PT Vale Belum Terima Ganti Rugi

Kejadian tumpahan minyak PT Vale di Luwu Timur pada 23 Agustus 2025, kerusakan lingkungan diduga terjadi pada wilayah tumpahan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Korban Tumpahan Minyak PT Vale Belum Terima Ganti Rugi</p>
<p>Korban Tumpahan Minyak PT Vale Belum Terima Ganti Rugi</p>

Sejumlah warga tergabung dalam Solidaritas Rakyat Korban (SORAK) PT Vale Indonesia belum terima kompensasi akibat tumpahan minyak yang merusak area -

MAKASSAR - Sejumlah perwakilan masyarakat Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, korban tumpahan minyak PT Vale Indonesia mengaku belum menerima kompensasi atau pun ganti rugi sejak kejadian pada 23 Agustus 2025, termasuk pertanggungjawaban perusahaan tambang nikel asal Brazil tersebut.

"Warga terdampak sampai saat ini belum menerima kompensasi yang dijanjikan pihak perusahaan. Dan sudah hampir dua bulan usai kejadian itu, masih ada sisa minyak mengendap di persawahan warga, danau serta sungai," ujar Ketua Aliansi Solidaritas Rakyat Korban (Sorak) Muh Zaid saat konferensi pers di Sekretariat AJI Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/10).

Selain itu, penegak hukum maupun instansi pemerintah dan DPRD Kabupaten Luwu Timur dinilai lamban menangani persoalan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan sehingga pihaknya bersama perwakilan warga datang ke Kota Makassar mendesak pihak terkait mengambil langkah tegas. 

Masyarakat mendesak PT Vale bertanggungjawab penuh atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan karena secara tidak langsung menghilangkan mata pencarian warga setempat maupun adanya dampak kesehatan akibat pencemaran itu. 

"Kami mendesak pemerintah bersama DPRD Luwu Timur segera bertindak tegas menyelesaikan persoalan ini serta mendesak PT Vale agar fokus menuntaskan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," papar Zaid menegaskan.

Salah seorang perwakilan petani asal Desa Matompi, Hambrullah yang menjadi korban tumpahan minyak tersebut menuturkan sampai sekarang belum dapat mengolah lahan miliknya karena tercemar minyak.

"Kami dari petani tidak bisa mengolah lahan, karena hampir semua sungai di sekitarnya masih ada tumpahan minyak. Seharusnya, di musim tanam ini lahan sudah ditraktor, ditanami padi. Tapi, karena sawah masih ada sisa minyak, tidak bisa ditanami. Sumber air dari sungai juga ditutup," urai dia.   

Dalam konferensi pers tersebut, Sorak turut menyampaikan pernyataan sikap meminta penegak hukum serta instansi terkait segera mengambil langkah hukum terhadap PT Vale Indonesia. Serta, mendesak pertanggungjawaban secara penuh atas kerusakan lingkungan, kehilangan pencarian akibat pencemaran. 

Mereka meminta dukungan kepada media, akademisi, dan organisasi masyarakat lainnya untuk mengawal persoalan kerusakan lingkungan di Kabupaten Luwu Timur. Sebab, mereka menilai tumpahan minyak itu bukan sekadar insiden teknis melainkan pelanggaran serius terhadap hak hidup rakyat dan kelestarian alam. 

Secara terpisah, Direktur Eksternal Relations PT Vale Endra Kusuma melalui siaran persnya menyatakan, perseroan memastikan proses penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk menerima informasi terkait proses penanggulangan yang dilakukan. 

“Kami memahami keresahan masyarakat dan senantiasa membangun komunikasi yang transparan. Selama proses verifikasi data berjalan, PT Vale tetap membuka ruang diskusi juga menerima layanan pengaduan dan informasi," ucap dia dikutip dari Antara.

Proses penyaluran dana kompensasi, kata dia, ditargetkan akan dilakukan hingga Januari 2026. Setiap ada data yang valid akan langsung diproses pembayarannya. Guna memastikan penyaluran berjalan sesuai dengan prosedur, tim PT Vale juga membuka Posko Pengaduan di Kantor Camat Towuti, Luwu Timur.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar