c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

29 Mei 2024

20:04 WIB

Korban TPPO Jual Ginjal Jaringan Internasional Terima Restitusi

Uang restitusi tersebut dibebankan kepada pelaku atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita korban atau ahli waris, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Cikarang pada 5 April 2024

<p>Korban TPPO Jual Ginjal Jaringan Internasional Terima Restitusi</p>
<p>Korban TPPO Jual Ginjal Jaringan Internasional Terima Restitusi</p>

Penyerahan simbolis uang restitusi kepada perwakilan korban tindak pidana perdagangan orang modus jual ginjal jaringan internasional, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (29/5/2024). Antara/Pradita Kurniawan Syah

KABUPATEN BEKASI - Sebanyak 24 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus jual organ ginjal jaringan internasional, menerima uang ganti rugi atau restitusi senilai Rp799.542.000. pemberian uang ganti ini dilakukan berdasarkan hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, uang restitusi tersebut dibebankan kepada pelaku atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita korban atau ahli waris. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Cikarang pada 5 April 2024.

"Jadi masing-masing korban menerima uang restitusi senilai Rp33.314.250," katanya di Cikarang, Rabu.

Ia mengatakan, penyerahan uang restitusi ini merupakan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana yang diharuskan membantu proses pemulihan korban dari penderitaan akibat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kasus TPPO tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cikarang melalui perkara nomor 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr, dengan terdakwa Hanim alias Teguh dan kawan-kawan.

Perkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa. Seluruh korban dikumpulkan di rumah penampungan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sebelum menjalani operasi pengangkatan hingga penjualan ginjal di Kamboja.

"Penyerahan restitusi di Kejari Kabupaten Bekasi ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya dua orang korban perkara TPPO juga menerima restitusi pada 17 Mei 2022 di Kejaksaan Agung," ucapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman menyatakan, perkara TPPO merupakan bentuk perbudakan manusia di era modern yang menjadi salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

"Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara berkembang lain telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa," tuturnya.

Ade juga menyatakan, TPPO memiliki dampak negatif yang merugikan korban, melibatkan konsekuensi bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi. Korban kerap mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami. Secara psikologis, mereka mengalami gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan. Selain itu juga dampak sosial ekonomi yakni kerugian kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan serta reputasi sosial.

"Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu memulihkan korban TPPO adalah melalui mekanisme restitusi," tandasnya.

Imbalan Rp135 Juta
Sekilas mengingatkan, Juli tahun 2023 lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut para korban donor ginjal dijanjikan imbalan Rp135 juta.

"Para pelaku memanfaatkan posisi rentan para korban yang umumnya kesulitan keuangan dan mengeksploitasi korban demi memperoleh keuntungan. Para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal,” ucapnya.

Sejatinya, dari hasil penjualan ginjal itu, pelaku memperoleh uang Rp200 juta. jadi para pelaku mendapat kelebihan Rp65 juta dari pembeli ginjal. "Pada periode akhir bulan Mei-Juni 2023, para pelaku berhasil memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja," kata Hengki.

Hengki menambahkan tersangka menggunakan sarana media sosial yakni Facebook untuk merekrut para korban yang ingin donor ginjal. "Jadi mereka merekrut dari media sosial Facebook dengan nama grup komunitas  'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'," jelasnya.

Hengki menyebut selain itu juga mereka merekrut dari mulut ke mulut. ini lantaran dari 12 tersangka, sembilan orangnya di antaranya merupakan mantan pendonor. Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi.

Polda Metro Jaya mengungkap peran 12 tersangka kasus perdagangan organ ginjal internasional, di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar