05 Mei 2025
13:02 WIB
Korban Tanah Bergerak Di Garut Dapat Bantuan Hingga Direlokasi
Pemkab Garut menargetkan proses tahapan relokasi dan pembangunan rumah korban tanah bergerak selesai selama satu tahun ke depan
Kondisi rumah terdampak bencana tanah bergerak di Kampung Sawahjoho, Desa/Kecamatan Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Diskominfo Garut)
GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjamin kebutuhan hidup berupa sewa tempat tinggal dan makan bagi korban bencana alam tanah bergerak selama masa transisi menunggu relokasi yang ditargetkan selesai selama setahun ke depan.
"Masuk status transisi darurat ke pemulihan selama satu tahun sampai rumah relokasi tersedia," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh di Garut, seperti dilansir Antara, Senin (5/5).
Dia menuturkan bencana alam tanah bergerak selama ini terus mengancam dan bahaya menimpa masyarakat di Kampung Sawahjoho, Desa/Kecamatan Singajaya.
Pemkab Garut, kata dia, sudah melakukan upaya untuk mengatasi daerah yang terdampak bencana tanah bergerak dengan mengungsikan masyarakat, dan melakukan kajian kondisi tanah oleh Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
"Hasilnya warga yang berada di daerah itu harus direlokasi ke tempat yang aman dari bahaya bencana alam," katanya.
Dia menyampaikan Pemkab Garut sebelumnya memberlakukan tanggap darurat tahap pertama selama dua pekan, kemudian tanggap darurat diperpanjang sampai saat ini, sudah memasuki masa transisi ke relokasi.
Selama masa transisi relokasi itu, kata dia, warga yang terdampak bencana tanah bergerak sebanyak 31 kepala keluarga (KK) mendapatkan bantuan untuk sewa rumah sebesar Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per KK selama setahun.
Selain jaminan tempat tinggal selama setahun, kata dia, mereka juga mendapatkan bantuan jaminan hidup, seperti kebutuhan makan selama 100 hari ke depan.
"Selama satu tahun diberi bantuan untuk sewa rumah Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per KK, lalu jaminan hidup diberi selama 100 hari," katanya.
Dia menambahkan saat ini Pemkab Garut sedang mempersiapkan pembelian tanah sesuai rekomendasi dari PVMBG untuk merelokasi rumah warga yang terdampak bencana tanah bergerak di Singajaya.
Pemkab Garut, kata dia, menargetkan proses tahapan relokasi sampai pembangunan rumah tersedia selesai selama satu tahun ke depan.
"Kita targetkan satu tahun selesai, warga sudah menempati tempat relokasi, seperti penanganan sebelumnya di daerah lain itu selesai setahun," katanya.
Sebelumnya, bencana tanah bergerak awal diketahui terjadi sejak 27 Juni 2024, namun tidak masif, kemudian pada musim hujan tahun 2025, kembali terjadi tanah bergerak yang membahayakan warga.