25 Februari 2023
12:25 WIB
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Pihak korban penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui LBH Ansor mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (25/2).
Mario Dandy Satrio (20) anak salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menganiaya David (17) hingga koma, dan harus mendapatkan perawatan medis.
"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca-aksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto.
Kedatangan LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.
Pihak korban menginginkan agar kejadian tersebut diusut secara menyeluruh dan para tersangka dihadirkan di meja peradilan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Selain korban, terdapat beberapa orang lain yang memohon perlindungan dari LPSK sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto menambahkan bahwa perlindungan diajukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan merasa khawatir akan adanya ancaman, terutama karena keluarga tersangka merupakan pejabat di sebuah kementerian.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar dia.
Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.