c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

03 Agustus 2024

13:23 WIB

Korban Harap Pemerintah Bangun Layanan Aborsi Aman  

Terutama layanan aborsi aman bagi korban perkosaan sebagai bagian dari sistem pemulihan korban.

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Korban Harap Pemerintah Bangun Layanan Aborsi Aman&nbsp;&nbsp;</p>
<p>Korban Harap Pemerintah Bangun Layanan Aborsi Aman&nbsp;&nbsp;</p>

Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan. Shutterstock/dok

JAKARTA - Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menambahkan, pemerintah juga harus memperkuat layanan itu agar aman bagi korban. Sekaligus menjadi tempat dari sistem pemulihan yang harus tersedia untuk korban. 

Layanan ini harus fokus mengurangi ancaman gangguan kesehatan mental pada korban yang tertekan akibat kehamilan tidak diinginkan. 

“Seperti penolakan dan tekanan pada korban karena membesarkan anak akibat kekerasan seksual,” papar Siti dalam keterangan yang diterima, Sabtu (3/8). 

Komnas Perempuan mencatat, ada 103 korban perkosaan dan hamil melaporkan ke Komnas Perempuan sejak 2018 hingga 2023. Namun, hampir seluruhnya tidak mendapatkan akses aborsi aman. 

Ketika layanan ini tidak tersedia, korban berisiko menempuh praktik aborsi tidak aman. Malah, berakibat fatal pada korban. 

Selain itu, korban kekerasan seksual berpotensi tersangkut hukum karena aborsi atau menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya.

Sebagai contoh, pada 2018, penegak hukum di jambi kriminalisasi WA (15) yang aborsi janin karena diperkosa kakak kandung. 

Karena itu, Komnas Perempuan berharap, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 bisa memberikan pelindungan pada korban kekerasan seksual untuk aborsi. 

Siti menambahkan, untuk pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual, Komnas Perempuan juga mendorong agar Kementerian Kesehatan, UPTD PPA, Lembaga Layanan Pemulihan aktif terlibat. Mulai dari memberikan layanan pil kontrasepsi darurat, memberikan informasi hak untuk aborsi pada korban TPKS, hingga menguatkan mekanisme kerja antara aparat penegak hukum, lembaga pendamping korban dan fasilitas kesehatan lanjutan.

“Kami juga berharap kebijakan ini dapat menurunkan angka kematian ibu (AKI) akibat aborsi. Data Sensus 2020 menunjukkan bahwa AKI masih di 189 per 100.000 kelahiran hidup, jauh dari target 70 per 100.000 kelahiran hidup,” imbuh Siti Aminah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar