c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

13 Desember 2024

15:36 WIB

Kompolnas Surati Presiden, Sarankan Evaluasi Senjata Api Polisi

Kompolnas menyarankan evaluasi penggunaan senjata api oleh personel Polri dengan menggunakan senjata tidak mematikan dalam penanganan kasus, salah satunya taser

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kompolnas Surati Presiden, Sarankan Evaluasi Senjata Api Polisi</p>
<p>Kompolnas Surati Presiden, Sarankan Evaluasi Senjata Api Polisi</p>

Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam (tengah). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.


JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi saran terkait evaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh personel Polri.

Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat (13/12) mengatakan, surat tersebut dikirim sebagai rekomendasi Kompolnas atas terjadinya kasus personel yang menggunakan senpi dengan tidak bertanggung jawab, seperti kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan dan polisi tembak siswa di Semarang, Jawa Tengah.

“Kami sudah merumuskan saran bijak untuk fenomena penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada Pak Presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang harus lebih humanis,” ucapnya, seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, maksud dari pendekatan humanis adalah terkait dengan menggunakan senjata yang tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser (salah satu senjata kejut listrik).

“Termasuk juga soal pelayanan psikologi untuk kesehatan mental. Sebenarnya, soal pendekatan yang humanis, ini bukan hanya atensi dari Kompolnas, sebenarnya atensi juga dari Pak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo,” kata dia.

Ia juga mengingatkan kembali agar para personel kepolisian untuk mengutamakan pendekatan humanis dalam melakukan tugasnya.

“Ketika melakukan satu aktivitas kepolisian, khususnya yang berhubungan dengan masyarakat, perspektif dan pendekatan humanis itu digunakan,” ucapnya.

Diketahui, terjadi kasus penggunaan senjata api oleh polisi dengan tidak bertanggung jawab.

Pada 22 November 2024, terjadi kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar oleh rekan sejawatnya, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, karena Satreskrim menangkap seorang pelaku tambang galian ilegal.

Adapun AKP Dadang telah diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak dengan hormat atau PTDH dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.

Selain itu, pada 25 November 2024, seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terduga pelaku penembakan korban GRO, telah dijatuhi sanksi PTDH dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar