11 Mei 2023
14:59 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperketat pengawasan terhadap jajarannya.
Kapolri harus memerintahkan seluruh pejabat utama baik di pusat maupun daerah untuk memastikan tiap bawahannya tidak melakukan tindak pidana.
Hal ini dikatakan Anggota Kompolnas, Poengky Indarti menanggapi hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Menurut Poengky, vonis jenderal bintang dua itu bisa menjadi preseden buruk bagi Korps Bhayangkara. Sebab, bisa saja Anggota Kepolisian lain mengikuti langkah yang dilakukan oleh Irjen Teddy tersebut.
“Semua anggota harus menanamkan budaya disiplin dan taat hukum, agar tidak coba-coba melanggar hukum. Perlu pengawasan melekat dari atasan dan harus ada sanksi tegas jika anggota melanggar hukum,” kata Poengky kepada Validnews, Kamis (11/5).
Karena itu, Kompolnas mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Irjen Teddy Minahasa.
Kompolnas merekomendasikan agar pimpinan sidang untuk menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH-pecat) kepada Irjen Teddy.
Menurut Poengky, hukuman berat bagi Irjen Teddy diperlukan untuk memberikan efek jera kepada anggota Kepolisian lainnya yang mencoba melakukan pelbagai tindakan pidana demi keuntungan pribadi. Sebagai perwira tinggi dan menjabat Kapolda, Irjen Teddy seharusnya menjadi contoh bagi seluruh anggotanya.
“Yang bersangkutan diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan. Ini sudah cukup menjadi dasar dilaksanakanya sidang kode etik,” tambah Poengky.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup atas kasus tindak pidana terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Hakim menilai jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
Jenderal bintang dua itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.