c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

21 September 2022

09:26 WIB

Kompolnas Ingatkan Polri Fokus Pada Sidang Etik

Kompolnas harap Polri fokus pada sidang etik anggota Polri yang menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kompolnas Ingatkan Polri Fokus Pada Sidang Etik
Kompolnas Ingatkan Polri Fokus Pada Sidang Etik
Ilustrasi ruang sidang komisi etik Polri. ANTARA.

JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengharapkan, Polri fokus menuntaskan sidang pelanggaran etik berat terhadap tersangka obstruction of justice yang masih menyisakan tiga orang terperiksa.

“Sebaiknya fokus untuk memroses yang diduga melakukan pelanggaran berat etik,” kata Poengky dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (21/9).

Total ada tujuh tersangka yang diduga menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J., yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Lalu, yang telah menjalani sidang etik sebanyak empat orang. Sidang etik untuk Ferdy Sambo, Chuck Putraton, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria, memutuskan mereka diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.

Sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice menyisakan tiga orang, yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto. Namun, sidang terhadap ketiganya tidak kunjung dilaksanakan, tetapi diselingi dengan sidang pelanggar kode etik klaster sedang hingga ringan.

Total dari 35 orang terduga kuat melanggar etik karena tidak profesional menangani TKP Duren Tiga (lokasi pembunuhan Brigadir J), sebanyak 13 orang telah menjalani sidang etik. Termasuk, empat tersangka obstruction of justice, 12 di antaranya sudah diputuskan hasil sidang etiknya.

Catatan Antara, informasi jadwal sidang etik para terduga pelanggar dari Polri tidak runut. Bahkan, informasi muncul setelah siang digelar. 

Divisi Humas Polri beralasan belum mendapat informasi dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) yang bertanggungjawab melaksanakan sidang etik. 

Seperti Senin (19/9) sidang etik terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono baru disampaikan kepada publik melalui media pada Selasa (20/9).

Poengky berharap ada jadwal sidang yang menjelaskan nama terduga pelanggar dan waktu pelaksanaan sidang sehingga publik, termasuk media dapat mengetahuinya.

“Diharapkan sidang lebih difokuskan pada pelanggaran berat terlebih dahulu. Akan lebih baik jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Poengky.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi penundaan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice yang menampilkan kesan Polri mengulur-ulur waktu.

Ia juga menilai langkah tersebut mempermainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat pada Polri setelah adanya penetapan lima tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Saat ini bukan waktunya lagi untuk bermain strategi maju mundur untuk menunggu agar tekanan publik melemah, dan melupakan penuntasan kasus ini,” kata Bambang, Senin (19/9).

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

“Tidak ada mengulur-ulur waktu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 orang personel Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

“Apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media,” kata Dedi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar