c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 Desember 2024

10:44 WIB

Kompolnas Desak Tindak Tegas Polisi Pemeras di DWP

Polisi pemeras di DWP harus diberi sanksi tegas dan menjelaskan duduk perkara agar jelas.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kompolnas Desak Tindak Tegas Polisi Pemeras di DWP</p>
<p>Kompolnas Desak Tindak Tegas Polisi Pemeras di DWP</p>

Anggota Kompolnas) Muhammad Choirul Anam (tengah)  di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar

JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, mendesak Polri menindak tegas oknum polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024.

"Kami mengapresiasi langkah Divisi Propam Polri dan berharap memang ada tindakan tegas dan sanksi yang juga tegas terhadap para pelaku tersebut," ungkap Anam dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (23/12).

Anam juga meminta Propam Polri agar segera menjelaskan duduk perkara kasus tersebut sehingga tidak terjadi informasi yang simpang siur.

Menurut Anam, Kompolnas juga memberikan atensi terhadap kasus ini yang saat ini sudah diproses oleh Propam Mabes maupun Propam Polda Metro Jaya dengan adanya 18 oknum polisi yang terlibat.

Dengan adanya kasus ini, menurut Anam, akan ada kerugian seperti konteks hubungan masyarakat Malaysia dan Indonesia, sektor pariwisata, dan sebagainya.

"Oleh karenanya, sanksi dan tindakan yang tegas, juga proses yang transparan, harus diambil dan kami tunggu proses penjelasan kepada publik, dan kami juga tunggu langkah-langkah pengambilan penegakan etik maupun penegakan hukum dalam peristiwa tersebut," lanjut Anam.

Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum personel yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga Malaysia oleh oknum polisi pada ajang DWP.

“Divisi Propam Polri telah menangkap oknum yang bertugas saat itu. Jumlah personel yang ditangkap sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/12).

Untuk langkah selanjutnya, lanjut dia, Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut 18 oknum personel tersebut. Dia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota Polri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar