c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

31 Mei 2023

08:07 WIB

Kompolnas Apresiasi Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa

Sidang etik Irjen Teddy Minahasa putusan eks Kapolda Sumbar itu dipecat.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kompolnas Apresiasi Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa
Kompolnas Apresiasi Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Antara Foto/Sigid Kurniawan.

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, sidang etik Irjen Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek lainnya.

"Kami dari Kompolnas yang menghadiri sidang ini, cukup mengapresiasi proses tersebt," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (30/5).

Yusuf juga apresiasi sidang ini dilakukan dengan cara terbuka, profesional dan mandiri.

"Tim yang ditunjuk menjadi majelis pemutus, kredibilitasnya sudah kita mengerti secara bersama-sama dan juga dari kapabilitas di dalam menangani itu sudah kita mengerti secara bersama-sama," jelas dia.

Yusuf juga berharap hasil sidang tersebut akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak. Terutama, lanjut dia, bagi institusi Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada mantan Kapolda Sumatra Barat itu.

Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri yang digelar Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5) malam.

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Selain sanksi PTDH, kata Ramadhan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kilogram (kg) yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat lima kilogram.

"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu-sabu seberat lima kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar