c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

16 April 2024

15:56 WIB

Kompensasi Pencemaran Montara Bermasalah

Kompensasi pencemaran kilang minyak Montara 2009 pada petani rumput laut di NTT tidak seragam nilainya. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kompensasi Pencemaran Montara Bermasalah</p>
<p>Kompensasi Pencemaran Montara Bermasalah</p>

Pencemaran Kilang Montara. Antara.

JAKARTA - Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) mengadukan Kantor Pengacara Maurice Blackburn yang berlokasi di Sydney, Australia kepada New South Wales (NSW) Legal Services Commissioner. Pengaduan itu terkait masalah perbedaan angka penyaluran dana kompensasi kasus Montara kepada petani rumput laut di NTT.

"Kami sudah kirimkan surat laporan kepada NSW terkait masalah tersebut dan sudah ada balasan dari mereka," kata Ketua YPTB, Ferdi Tanoni, di Kupang, NTT, Selasa (16/4) dikutip dari Antara.

Hal ini dia sampaikan berkaitan dengan kelanjutan dari laporan sejumlah petani rumput laut korban meledaknya kilang minyak Montara pada 2009 di Laut Timor.

Namun, hingga saat ini penyaluran dana kompensasinya masih bermasalah setelah Pengadilan Federal Australia menunjuk Kantor Pengacara Maurice Blackburn untuk menyalurkan dana tersebut.

Para petani yang sudah melaporkan masalah dugaan penyalahgunaan dana kompensasi tersebut ke Polda NTT adalah petani rumput laut dari 31 desa dari dua Kabupaten yakni Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao.

NSW Legal Services Commissioner adalah sebuah badan independen di bawah Kejaksaan Agung Australia yang menangani pengaduan terhadap kinerja pengacara yang berada di negara bagian New South Wales (NSW).

Surat pengaduan yang dikirim tersebut ditembuskan juga kepada menteri koordinator maritim dan investasi. Lalu, ketua Pengadilan Federal Australia dan Pengadilan Federal Australia New South Wales di Sydney.

Tanoni menambahkan, surat pengaduan itu juga dikirim setelah pada Januari 2024 mendapatkan masukan dari Ketua Pengadilan Federal Court of Australia untuk mengajukan pengaduan mereka lebih tepat ditujukan kepada NSW Legal Services Commissioner.

Dalam surat pengaduan memuat bahwa Kantor Pengacara Maurice Blackburn menuduh Tanoni korupsi penyaluran dana kompensasi tersebut. Proses penyaluran tidak dilakukan melalui Tanoni, tetapi langsung ke rekening pribadi para petani rumput laut yang sudah terdaftar mendapatkan dana kompensasi.

Proses distribusi dana kompensasi ujar dia sudah dilakukan. Namun, setelah dicek, para petani rumput laut mengaku tidak terima karena berbeda dengan perjanjian awal.

Dalam distribusi dana tersebut, terdapat perbedaan harga dari satu desa ke desa lainnya. Misalnya, ada desa yang petani rumput lautnya menerima Rp4.000/kg, Rp7.000/kg, Rp12.000/kg, Rp14.000/kg, Rp16.000/kg. Kemudian, Rp19.000/kg, Rp21.000/kg, Rp23.000/kg, Rp26.000/kg, Rp29.000/kg, hingga harga tertinggi Rp32.000/kg.

Perbedaan ini lantas menimbulkan pertanyaan tidak hanya bagi YPTB, tetapi juga di antara penerima dana kompensasi tersebut.

"Karena itu kami berharap agar NSW Legal Services Commissioner bisa secara benar memeriksa seluruh surat pengaduan kami beserta lampirannya agar dapat diselesaikan sesuai asas kejujuran, kebenaran demi keadilan," ujar dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar