09 September 2025
18:40 WIB
Komnas PT Nilai Pestapora 2025 Langgar PP Kesehatan
Kegiatan Pestapora 2025 menggandeng sponsor dari perusahaan rokok yang melanggar PP Kesehatan.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Pestapora 2025. ValidNewsID/Fikhri Fathoni.
JAKARTA - Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menilai Pestapora 2025 telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Sebab, kegiatan musik ini menggandeng perusahaan rokok konvensional dan rokok elektrik sebagai sponsor acara.
“Seharusnya penyelenggara menolak industri rokok menjadi sponsor di acara musik yang ditonton oleh anak dan remaja. Apalagi liputan acara ini cukup besar di media massa dan ini jelas-jelas melanggar Pasal 454 PP 28/2024 tentang Kesehatan,” papar Sekjen Komnas PT, Tulus Abadi, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/9).
Dia menjelaskan, booth rokok yang menjadi sponsor tersebut terpampang di area Pestapora 2025. Kegiatan musik ini juga dipublikasikan secara luas melalui media massa dan media sosial.
Padahal, Pasal 454 PP Kesehatan menjelaskan, sponsorship oleh perusahaan produk tembakau hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk, tidak boleh mempromosikan produk tembakau, dan tidak boleh ada peliputan media dalam kegiatan sponsorship.
Tulus juga menyinggung mundurnya sejumlah musisi dari gelaran Pestapora 2025 karena menolak PT Freeport yang menjadi salah satu sponsor acara. Hal ini mendorong penyelenggara menyampaikan klarifikasi bahwa mereka tidak menerima uang dari PT Freeport. Dia menilai, sikap tegas terhadap perusahaan tambang seharusnya juga diterapkan kepada perusahaan rokok.
Baca juga: Polemik Sponsor Berujung Mundurnya Puluhan Musisi Dari Pestapora 2025
"Mengapa tidak konsisten menolak industri rokok yang merusak generasi muda? Padahal, masa depan Indonesia ada di tangan generasi yang sehat, bukan generasi yang kecanduan nikotin," terang Tulus.
Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council For Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamehendra menambahkan, kehadiran industri rokok di kegiatan musik juga merupakan bentuk promosi yang eksploitatif. Sebab, industri rokok memanfaatkan kerentanan orang muda melalui kegiatan yang dekat dengan kehidupan mereka sehari-hari, yaitu musik.
"Apalagi jika dipromosikan oleh idola musiknya, ini jelas berbahaya bagi pilihan orang muda untuk memilih gaya hidupnya," tambah Manik.
Agar kejadian ini tidak terulang, dia pun meminta penyelenggara acara musik dan acara publik lainnya untuk mematuhi PP Kesehatan serta tidak mendukung promosi produk yang buruk bagi masyarakat.
Selain itu, dia meminta pemerintah untuk secara tegas mengimplementasikan PP Kesehatan, khususnya pasal 454 tentang larangan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik. Pemerintah juga diminta memberikan sanksi atas pelanggaran yang ada sebagai upaya melindungi anak muda dari bahaya rokok.
"Tanpa penegakan peraturan dan sanksi yang tegas, industri rokok akan selalu mencari celah dan siasat manipulatif untuk menargetkan anak," tandas Manik.
|
|