c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 Agustus 2025

15:37 WIB

Komnas PT Minta Larangan Iklan Rokok di Revisi UU Penyiaran

Revisi UU Penyiaran mesti andil cegah konsumsi rokok dengan pelarangan iklan rokok di semua media penyiaran.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Komnas PT Minta Larangan Iklan Rokok di Revisi UU Penyiaran</p>
<p>Komnas PT Minta Larangan Iklan Rokok di Revisi UU Penyiaran</p>

Ilustrasi larangan merokok di Mall. Antara Foto/Dok.

JAKARTA - Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) meminta Komisi I DPR untuk memasukkan larangan iklan rokok ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Hal ini merupakan salah satu cara melindungi masyarakat, terutama anak dan remaja, dari bahaya produk tembakau.

"Kami mohon agar iklan rokok dilarang di media penyiaran, baik media penyiaran konvensional maupun digital, tanpa celah bagi industri untuk mengeksploitasi media baru yang akan melemahkan pertahanan SDM kita,” ujar Ketua Umum Komnas PT, Hasbullah Thabrany, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR di Jakarta, Senin (25/8).

Dia menjelaskan, iklan kerap mengemas rokok sebagai produk yang wajar dan bahkan menarik. Hal ini mendorong masyarakat untuk mencoba rokok dan akhirnya terjerat adiksi nikotin. Sejumlah studi pun mendukung hal ini.

Hasbullah menjelaskan, hasil penelitian Komnas Perlindungan Anak dan UHAMKA pada 2007 menunjukkan, sebanyak 46,3% remaja mulai merokok karena terpengaruh iklan rokok. Selain itu, data dari London School of Public Relation (2018) menyatakan 47% remaja menganggap iklan rokok sangat kreatif dan 11% remaja tertarik pada iklan rokok.

Baca juga: Redup Sorot Periklanan Terimbas RPP Rokok    

Selanjutnya, tren perilaku remaja atas iklan rokok di media online menunjukkan, 100% remaja yang merokok tetap merokok setelah melihat iklan rokok di media online. Lalu, 10% remaja memiliki kecenderungan untuk merokok setelah melihat iklan rokok di media online.

Dia juga berkata, secara global iklan rokok telah dilarang oleh hampir seluruh negara sejak puluhan tahun lalu. Di sisi lain, Indonesia justru masih membiarkan iklan rokok tayang secara luas karena belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Hasbullah pun menegaskan, fakta bahwa rokok adalah barang berbahaya sudah tak terbantahkan lagi. Namun, konsumsinya yang tinggi di Indonesia masih terus didukung oleh iklan-iklan yang mempromosikannya. Kondisi ini membuat Indonesia tertinggal dalam upaya pelindungan kesehatan masyarakat.

"Karena itu, sebagai salah satu bentuk pertahanan negara adalah dengan tidak membiarkan industri mendikte informasi yang diberikan kepada masyarakat," tegas Hasbullah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar