c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 Agustus 2024

17:28 WIB

Komnas Perempuan: Penyediaan Alat Kontrasepsi Upaya Cegah Kehamilan Usia Anak

Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 mengungkapkan, sekitar 2% remaja perempuan usia 15-24 tahun dan 8% remaja laki-laki di usia yang sama mengaku telah melakukan hubungan seksual sebelum nikah

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Komnas Perempuan: Penyediaan Alat Kontrasepsi Upaya Cegah Kehamilan Usia Anak</p>
<p>Komnas Perempuan: Penyediaan Alat Kontrasepsi Upaya Cegah Kehamilan Usia Anak</p>

Ilustrasi remaja di Indonesia. Shutterstock/Odua Images

JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani melihat kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja merupakan upaya untuk mencegah kehamilan di usia anak. 

"Kita harus melihat ini sebagai upaya pencegahan untuk mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, kematian ibu serta bayi akibat kehamilan di usia anak, dan kekerasan seksual serta pemaksaan perkawinan,” ujar Andy dalam keterangan yang diterima, Kamis (15/8). 

Andy menjelaskan, tidak dapat dipungkiri lagi, saat ini anak usia sekolah dan remaja terpapar pada aktivitas seksual. 

Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 mengungkapkan, sekitar 2% remaja perempuan usia 15-24 tahun dan 8% remaja laki-laki di usia yang sama mengaku telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah, dan 11% di antaranya mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. 

Data Badilag tahun 2023 juga mencatat sekurangnya ada 41.852 dispensasi perkawinan bagi pasangan yang salah satu atau keduanya berusia di bawah 19 tahun. Lalu, data Komnas Perempuan dan lembaga layanan dalam Catahu 2023 menunjukkan, sekurangnya terdapat 1.305 perempuan korban kekerasan yang berusia 14-17 tahun, Sebagian besarnya adalah korban kekerasan seksual.

“Melihat data tersebut, pada layanan alat kontrasepsi perlu diberikan untuk menghindari kehamilan dalam usia anak, kebijakan ini juga mencegah mereka menghadapi berbagai dampak akibat kehamilan di usia anak, seperti kehilangan akses pendidikan, pengucilan dan pemiskinan,” ujar Andy. 

Andy menyarankan pemerintah untuk mulai memberikan edukasi dan layanan reproduksi dengan usia perkembangan anak dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. 

Bisa dikatakan, penyediaan alat kontrasepsi sebagai bentuk pelayanan kesehatan reproduksi harus didahului dengan pemberian edukasi yang komprehensif terkait dengan kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko, dan keluarga berencana.

Pihaknya juga mendorong pemerintah untuk membuat peraturan turunan untuk memperjelas layanan kontrasepsi yang dimaksudkan.

Meskipun bersifat selektif, layanan ini perlu dipastikan tersedia dan dapat diakses untuk menyikapi kondisi faktual saat ini di kehidupan anak usia sekolah dan remaja terkait kesehatan reproduksi 

“Hal ini juga untuk menghindari pemahaman munculnya perilaku seks berisiko di kalangan anak usia sekolah dan remaja akibat penyediaan alat kontrasepsi,” ujar Andy. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar