c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

21 Oktober 2021

14:16 WIB

Komnas Perempuan Pantau Kasus Kapolsek Parigi

Penanganan dengan perluasan makna ketentuan KUHP

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Leo Wisnu Susapto

Komnas Perempuan Pantau Kasus Kapolsek Parigi
Komnas Perempuan Pantau Kasus Kapolsek Parigi
Aksi perempuan agar pelaku perkosaan dihukum berat. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

JAKARTA – Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyatakan, lembaga itu akan memantau penanganan dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah. Sekaligus memantau penanganan perkara itu mampu memberikan keadilan bagi korban. 

Selain itu, Komnas Perempuan akan memastikan korban mendapatkan bantuan pemulihan psikologis pasca kejadian yang menimpanya.

“Kasus ini membuktikan ada urgensi pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk melindungi korban,” ungkap Siti kepada Validnews, Kamis (21/10).

Komnas Perempuan akan meminta Polri untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan ini dengan memperluas pengertian ancaman kekerasan yang ada dalam pasal 285 KUHP. Di mana, di dalamnya terdapat pengertian mengenai kekerasan psikis dengan penyalahgunaan kewenangan sehingga pemerkosaan tidak bisa hanya diartikan sebagai kekerasan fisik atau ancaman kekerasan fisik saja.

“Perluasan pengertian ini harus dilakukan agar korban bisa mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya,” tegas siti

Menurut dia, perluasan penafsiran itu harus sesuai dengan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 tahun 2021 Pasal 11. Aturan tersebut mendefinisikan secara jelas bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan yang secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, psikis, atau menyebabkan terampasnya kemerdekaan seseorang. 

"Dengan demikian setiap kasus pemerkosaan yang menggunakan penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi, dan memanfaatkan kerentanan korban dapat diproses secara hukum," terang Siti. 

Siti menambahkan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi itu dapat dikategorikan sebagai penyiksaan seksual. 

Tindakan tersebut telah melanggar konvensi tentang penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. 

Sementara itu, tindakan yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi dikategorikan sebagai penyiksaan karena terduga pelaku bertindak sebagai otoritas negara terhadap keluarga tahanan saat melakukan kekerasan seksual.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Parigi Iptu IDGN dicopot karena diduga melakukan pemerkosaan ke anak dari salah satu tersangka kasus pencurian ternak. Hal tersebut terjadi ketika sang anak menjenguk ayahnya yang sedang di tahan. Iptu IDGN membujuk anak tersebut dengan janji akan membebaskan ayah S dari tahanan jika sang anak mau berhubungan dengannya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN. Namun, untuk hasil putusan siding tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana ditetapkan untuk Iptu IDGN.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar