c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

19 Januari 2022

21:00 WIB

Komnas Perempuan Desak Jokowi Terbitkan Surpres RUU TPKS

Pemerintah perlu melibatkan para penyintas kekerasan seksual, keluarga korban kekerasan seksual, serta lembaga layanan korban kekerasan seksual dalam penyusunan DIM

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Nofanolo Zagoto

Komnas Perempuan Desak Jokowi Terbitkan Surpres RUU TPKS
Komnas Perempuan Desak Jokowi Terbitkan Surpres RUU TPKS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pernyataan terkait RUU TPKS, di Jakarta, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

JAKARTA - Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Supres ini menurut Siti harus segera diterbitkan untuk mendorong kementerian dan lembaga terkait segera menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Supres juga diperlukan untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS.

“Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan Supres yang menugaskan Menkumham, Menteri PPA, serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menyiapkan DIM,” kata Siti kepada Validnews, Rabu (19/1).

Tak hanya Supres, Siti juga meminta pemerintah melibatkan para penyintas kekerasan seksual, keluarga korban kekerasan seksual, serta lembaga layanan korban kekerasan seksual dalam pembahasan penyusunan DIM. Hal ini harus dilakukan guna menciptakan UU yang berpihak pada korban kekerasan seksual di Indonesia.

Keterlibatan para penyintas kekerasan seksual, keluarga korban, dan juga lembaga layanan korban kekerasan seksual baginya sangat penting. Sebab hanya mereka yang memahami apa saja masalah yang dihadapi oleh korban kekerasan seksual, dan apa yang harus mereka dapatkan agar mereka dapat menjalani hidupnya kembali normal seperti sebelumnya.

“Para penyintas juga harus aktif dalam memberikan masukan berdasarkan pengalaman mereka, dan apa saja yang dibutuhkan oleh para korban kekerasan seksual,” kata dia.

Siti menambahkan, Komnas Perempuan juga mendorong publik mengawal dan mendukung DPR bersama Pemerintah membahas dan mengesahkan RUU TPKS. Dengan adanya pengawalan publik, ia yakin RUU ini akan segera disahkan.

“Kita harus kawal RUU TPKS ini dengan mengutamakan berpikir kritis dan mengedepankan kepentingan korban kekerasan seksual,” tutup Siti.

Seperti yang diketahui, RUU TPKS baru saja disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna. DPR RI hanya tinggal menunggu Surpres dari presiden yang akan dikirim bersama Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar pembahasan RUU TPKS bisa dimulai.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar