c

Selamat

Senin, 20 Mei 2024

NASIONAL

26 Juli 2023

09:18 WIB

Komnas Perempuan Beri Masukan Untuk RUU Kesehatan

Masukan RUU Kesehatan agar atur jaminan pelayanan pemulihan korban kekerasan berbasis gender bukan tindak pidana kekerasan seksual.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Komnas Perempuan Beri Masukan Untuk RUU Kesehatan
Komnas Perempuan Beri Masukan Untuk RUU Kesehatan
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok Shutterstock.

JAKARTA - Komnas Perempuan meminta, pemerintah memasukkan sejumlah usulan dari lembaga itu di Rancangan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Seperti, mengatur jaminan pelayanan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender yang tidak disebabkan oleh tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

"Kami mengapresiasi materi muatan omnibus law Rancangan UU Kesehatan yang di dalamnya telah menjamin dan menegaskan kembali hak kesehatan reproduksi, di antaranya hak untuk menerima pelayanan dan pemulihan kesehatan akibat TPKS, yang sejalan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," papar Anggota Komnas Perempuan, Retty Ratnawati dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (26/7).

Seharusnya, lanjut dia, ada pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender lainnya. Seperti, korban KDRT yang berbentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, dan kekerasan siber berbasis gender.

Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan fasilitas layanan pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender pada bencana dan setelah bencana.

Komnas Perempuan juga menyoroti masih belum adanya ketentuan untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan seperti layanan aborsi aman.

"Salah satu materi muatan yang hangat diperbincangkan dalam proses pembahasan adalah layanan aborsi, khususnya kriminalisasi terhadap perempuan dan jangka waktu diizinkannya aborsi," papar Anggota Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.

Menurutnya, UU Kesehatan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun penunjukan fasilitas layanan kesehatan yang aman, berkualitas dan mudah diakses, khususnya bagi perempuan korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan tidak dikehendaki perlu segera ditetapkan untuk menjamin layanan yang profesional dan bermartabat.

"Di mana dan siapa yang memberikan layanan aborsi aman? Bagaimana mekanisme pemberian izin, apakah cukup dengan laporan kepolisian atau harus menunggu putusan pengadilan? Kami berharap pada tatanan pelaksanaannya Kementerian Kesehatan konsisten memenuhi ketentuan ini dan menetapkan rumah sakit mana yang dirujuk untuk layanan aborsi ini," kata Maria Ulfah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar