07 Oktober 2025
12:48 WIB
Komnas Lansia Didorong Kembali Dibentuk
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2024, Indonesia memasuki era penuaan penduduk, dengan lansia mencapai 12% dari total populasi, dan mayoritas di antaranya perempuan, yakni sekitar 52%
Editor: Nofanolo Zagoto
Warga lansia bermain adu cepat menyusun gelas saat mengikuti lomba dalam menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Panti Werda Pengayoman, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).ANTARA FOTO/Makna Zaezar
JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong agar Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) bisa dihadirkan kembali untuk memastikan hak-hak lansia dapat terpenuhi.
"Komisi Nasional Lanjut Usia menjadi krusial sebagai wujud kepedulian negara untuk memastikan hak-hak lansia terpenuhi," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (7/10).
Pihaknya juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak lansia, khususnya perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis.
"Hak tersebut mencakup perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta pengakuan atas suara, pengalaman, dan partisipasi aktif lansia dalam kehidupan sosial maupun kebijakan publik," katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Indonesia memasuki era penuaan penduduk dengan lansia mencapai 12% dari total populasi, mayoritas di antaranya perempuan, yakni sekitar 52%.
Di antara para perempuan lansia tersebut, terdapat korban kekerasan berbasis gender maupun korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang masih menuntut kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
Pada saat yang sama, capaian pendidikan menunjukkan perempuan lulusan perguruan tinggi lebih tinggi dibandingkan laki-laki, baik di perkotaan maupun pedesaan.
"Pengetahuan mereka berharga untuk memperoleh hak hidupnya yang lebih bermartabat serta bebas dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, negara berkewajiban menjamin perlindungan, pemulihan, dan ruang partisipasi yang setara, termasuk bagi mereka korban kekerasan, korban pelanggaran HAM masa lalu, dan penyandang disabilitas," kata Maria.
Untuk diketahui, Komnas Lansia dibubarkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Komnas Lansia dibubarkan bersama 9 lembaga lainnya.