29 Agustus 2025
10:49 WIB
Komnas HAM Beri Atensi Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol
Insiden Rantis Brimob saat membubarkan massa dinilai Komnas HAM berpotensi kuat melanggar HAM.
Penulis: Gisesya Ranggawari, Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pengunjuk rasa melakukan aksi di depan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa. ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan atensi serius atas insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polri melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas saat membubarkan massa demo di Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.
“Komnas HAM mengecam keras insiden tersebut, insiden ini merupakan salah satu bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi dan berpotensi kuat melanggar HAM,” terang Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dikutip dari Antara, Jumat (29/8).
Komnas berencana turun ke lapangan untuk meminta sejumlah informasi. Serta, meminta Polri mengoordinasikan seluruh elemennya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM saat menghadapi massa aksi.
Anies mengingatkan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi setiap orang, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Koalisi masyarakat sipil dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8) menilai kekerasan oleh kepolisian saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakartaadalah tindakan yang berlebihan oleh aparat. Untuk itu, koalisi menuntut kepolisian dimintai kejelasan pertanggungjawabannya.
Baca juga: Kapolri Minta Maaf Insiden Rantis Tabrak Ojol
“Proses hukum terhadap pelaku kekerasan khususnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia harus dilakukan secara holistik dan transparan,” jelas Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dalam keterangannya, Jumat (29/8).
Ia mengatakan, kekerasan yang terjadi adalah preseden buruk yang merusak nilai-nilai demokrasi dan negara hukum. Dalam negara hukum sudah semestinya penanganan aksi massa dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Termasuk tahapan penanganan berbasis eskalasi.
Julius menegaskan kekerasan berlebihan atau bisa dikatakan brutalitas polisi harus segera dihentikan. Pasalnya, sudah semestinya penanganan aksi massa dilakukan secara proporsional dan profesional dan menghindari berbagai bentuk kekerasan berlebihan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman meminta para aparat yang melindas pengemudi ojek online (ojol) menggunakan kendaraan taktis (rantis) hingga menyebabkan tewas untuk ditindak tegas.
Menurut dia, tindakan tegas itu harus diberikan baik secara kedinasan maupun secara hukum. Pemerintah pun, kata dia, perlu turut mengambil peran untuk bertanggung jawab kepada korban.
"Pemerintah seharusnya mengambil alih tanggung jawab nafkah keluarga almarhum termasuk biaya sekolah anak-anak almarhum sampai perguruan tinggi," kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat.
Insiden ini terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Peristiwa rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim pada Jumat dini hari, mengungkapkan bahwa ada tujuh aparat Brimob yang diduga terlibat dan berada di dalam rantis tersebut. Menurut dia, tujuh personel itu masih dalam proses pemeriksaan.