c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

24 Mei 2024

08:10 WIB

Komnas Apresiasi Putusan Banding Aktivis Lingkungan Karimunjawa

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jepara, Jawa Tengah. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Komnas Apresiasi Putusan Banding Aktivis Lingkungan Karimunjawa</p>
<p>Komnas Apresiasi Putusan Banding Aktivis Lingkungan Karimunjawa</p>

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan  di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Antara Foto/Aji Styawan.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) apresiasi putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada aktivis lingkungan Karimunjawa Jepara, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

"Komnas HAM mengapresiasi keputusan PT Semarang yang melepaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechvervolging) pada 21 Mei 2024 terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," papar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/4).

Dia melanjutkan, ketika memberikan pendapat HAM sebagai amicus curiae pada proses pemeriksaan perkara tersebut, Komnas HAM menegaskan perkara yang menimpa Daniel merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Serta, berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM terhadap pembela HAM lingkungan hidup.

Komnas HAM menilai bahwa majelis hakim PT Semarang yang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran UU ITE ini telah menunjukkan sikap kredibel dan profesional.

"Sikap tersebut ditunjukkan dengan mengimplementasikan kebijakan Anti-SLAPP secara efektif dan strategis," imbuh dia seperti dikutip dari Antara.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Anti-SLAPP adalah konsep pelindungan hukum masyarakat agar tidak dapat dituntut maupun digugat secara perdata ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, dia menilai bahwa putusan bebas Daniel merupakan pembelajaran yang baik bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kriminalisasi pembela HAM di kemudian hari.

"Putusan bebas ini juga memberikan sinyal positif bagi pelindungan terhadap pembela HAM dan upaya-upaya pelindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan sebagai bagian dari pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia,” papar Atnike.

Sebelumnya, Daniel divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.

"Terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu," kata ketua majelis hakim Parlin Mangantas Bona dalam sidang putusan pada 4 April 2024.

Selain hukuman penjara, Daniel juga dijatuhi hukuman denda lima juta rupiah subsider sebulan penjara.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar