c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

10 Juni 2021

17:26 WIB

Komisi X Khawatir Pengenaan PPN Berimbas Pada Biaya Pendidikan

Pemerintah diminta hati-hati menjadikan sektor pendidikan sebagai objek pajak

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

Komisi X Khawatir Pengenaan PPN Berimbas Pada Biaya Pendidikan
Komisi X Khawatir Pengenaan PPN Berimbas Pada Biaya Pendidikan
Guru memeriksa suhu tubuh siswa saat uji coba pembelajaran tatap muka di SMP N 15 Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/5/2021). ANTARAFOTO/Arif Firmansyah

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyayangkan rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan. Menurut dia, rencana ini akan memberikan dampak fatal bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Tanah Air.

"Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, misalnya biaya pendidikan akan menjadi tinggi. Karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid," kata Huda dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Huda mengatakan, penyelenggaraan pendidikan di Indonesia memang sebagian dilakukan oleh kalangan swasta. Bahkan, ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal untuk kualitas kurikulum maupun sarana prasarana penunjangnya.

Meski demikian, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah pusat dan daerah. Karena keterbatasan sarana prasarana ataupun lemahnya potensi ekonomi.

"Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya," ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Lebih lanjut, ia menilai kurang tepat jika sektor pendidikan dijadikan objek pajak. Huda lebih menyarankan agar pemerintah merencanakan sistem Universal Service Obligation (USO) yang kemungkinan akan lebih tepat digunakan untuk memeratakan akses pendidikan.

"Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor pendidikan maka output-nya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga," jelas Huda.

Di sisi lain, Huda memahami jika pemerintah berusaha memperluas sektor objek pajak di Indonesia. Namun, Huda mengingatkan jika pemerintah tetap akan mengambil PPN dari jasa pendidikan agar berhati-hati dan didasari oleh kajian mendalam.

"Kami memahami jika 85% pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukkan sektor pendidikan sebagai objek pajak," imbuh dia.

Ke depannya, ia meminta pemerintah bisa menjelaskan lebih detail kepada Komisi X DPR RI untuk membahas persoalan ini agar ditemukan solusi bersama. Selain Kemendikbud Ristek, menurutnya Kementerian Keuangan juga perlu dilibatkan pada rapat bersama nantinya.

"Supaya semuanya bisa memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN jasa pendidikan benar-benar dilaksanakan. Agar tidak menjadi polemik dan kontraproduktif," tandas Huda.

Diketahui, pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Hal ini tertuang dalam draf Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam draf tersebut, rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar