c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

16 Juli 2025

15:32 WIB

Komisi III Nilai RKUHAP Masih Bisa Dibatalkan

Pengesahan RKUHAP bisa dibatalkan jika masyarakat memang tak menginginkan kehadirannya. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Komisi III Nilai RKUHAP Masih Bisa Dibatalkan</p>
<p>Komisi III Nilai RKUHAP Masih Bisa Dibatalkan</p>

Ilustrasi Dewi Keadilan. Shutterstock/dok.

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP masih berpeluang batal disahkan.

Menurut dia, pembahasan revisi KUHAP tersebut beserta draf RUU-nya berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Maka bukan tidak mungkin, kata dia, aspirasi dari publik juga bisa membatalkan proses revisi tersebut.

"Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi (jika) para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (16/7).

Baca juga: DPR Pastkan Revisi KUHAP Tak Bahas Penyadapan  

Dia mengatakan, banyak sekali masyarakat yang menyambut gembira poin-poin yang telah disepakati. Di sisi lain, masih ada juga pihak-pihak yang mengecam DPR karena tidak setuju dengan pembahasan revisi KUHAP.

Menurut dia, mustahil jika sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab, kata dia, aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama antara satu sama lain.

"Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir," kata dia.

Namun yang perlu digarisbawahi, menurut dia, Komisi III DPR memastikan proses pembentukan UU KUHAP secara transparan dan partisipatif sudah dilakukan maksimal. Begitu juga ketentuan-ketentuan penting dan sangat reformis sudah dimasukkan.

Dia menilai bahwa saat ini sudah sangat urgen untuk segera mengganti KUHAP 1981 dengan KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas. Jika KUHAP tidak direvisi, menurut dia, korban-korban korban KUHAP lama akan terus berjatuhan karena hukum acara pidana yang belum memungkinkan tercapainya keadilan.

"Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012, yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981," lanjut kader Gerindra ini.

Dia menjelaskan bahwa saat ini pembahasan RUU KUHAP telah memasuki pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) di Komisi III DPR. Saat ini tim tersebut sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Secara teknis, menurut dia, poin-poin yang telah disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh Anggota DPR bersama pemerintah.

Menurut dia, sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja. Di antaranya, menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, hingga dimasukkannya ketentuan keadilan restoratif.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar