c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

12 November 2025

08:09 WIB

Komdigi Tunggu Arahan Presiden Batasi Game Online

Komdigi akan wujudkan setiap kebijakan baru dari Presiden termasuk pembatasan game online.

<p>Komdigi Tunggu Arahan Presiden Batasi <em>Game Online</em></p>
<p>Komdigi Tunggu Arahan Presiden Batasi <em>Game Online</em></p>

Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi Raden Wijaya Kusumawardhana saat ditemui di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (11/11/2025). ANTARA/Luqman Hakim.

YOGYAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pembatasan gim daring (game online) menyusul insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta pada beberapa waktu lalu.

"Saya kira ini baru. Kami menunggu arahan berikut dari Presiden," ujar Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi, Raden Wijaya Kusumawardhana di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (11/11).

Wijaya memastikan setiap kebijakan yang disampaikan Presiden bakal ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing unit kerja. Terkait penanganan gim daring itu, ia menyebut sudah ada direktorat yang menangani secara khusus, yakni Direktorat Jenderal Ekosistem Digital.

"Apapun yang menjadi kebijakan Presiden, akan kita tindaklanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti dari bu menteri saja yang akan menjawabnya," ucap dia dikutip dari Antara.

Baca juga: Pelaku Ledakan Di SMAN 72 Tidak Terkait Kelompok Teror    

Menurut Wijaya, Komdigi juga bakal menyesuaikan regulasi yang sudah ada, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi itu, kata dia, telah mengatur pembatasan tertentu terhadap sistem elektronik yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi anak.

"Di situ memang sudah ada pembatasan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kami pasti akan melihat konteksnya ke sana," ujar Wijaya.

Komdigi, lanjut Wijaya, akan meminta para penyelenggara platform digital untuk mencermati aturan tersebut, terutama dalam memantau konten yang mengandung unsur kekerasan.

Dia menegaskan konten kekerasan termasuk kategori konten negatif yang harus dihindari di ruang digital, selain hoaks, pornografi, dan judi daring.

"Konten kekerasan itu masuk konten negatif. Nah, itu juga harus kita hindari," ucap dia.

Meski demikian, menurut Wijaya, pembatasan konten di media sosial sejauh ini tetap mengacu regulasi yang berlaku.

Dalam kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Komdigi masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lebih jauh.

"Itu sebaiknya kami menunggu dulu hasil aparat penegak hukum. Kan tidak mungkin kami bertindak sendiri," tutur dia.

Dia menambahkan, pencegahan konten kekerasan di dunia digital tidak bisa dilepaskan dari peran sektor pendidikan.

Menurut dia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menegaskan tiga hal besar yang mesti dihindari di lingkungan sekolah, yaitu perundungan, terorisme atau radikalisme, dan kekerasan seksual.

"Hal-hal seperti itu memang menjadi ranah mereka, tapi kami dari sisi Komdigi akan terus mendukung kebijakan pimpinan negara ini," ujar Raden Wijaya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pembatasan penggunaan permainan daring menyusul insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta.

"Presiden tadi menyampaikan bahwa, kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Minggu (9/11).

"Karena, tidak menutup kemungkinan game online ini ada beberapa yang di situ, ada hal-hal yang kurang baik, yang mungkin itu bisa mempengaruhi generasi kita ke depan," imbuh Mensesneg.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar