04 Februari 2025
20:43 WIB
Komdigi Gunakan AI Deteksi Konten Judol Dan Pornografi
Kementerian Komunikasi dan Digital per 21 Januari 2025 telah menghapus 6.349.606 konten negatif, baik itu terkait judi online maupun pornografi
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Seorang pria berdiri di depan poster sosialisasi tentang judi online di Gedung Kementerian Komunikas i dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Antara Foto/Sulthony Hasanuddin
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid mengatakan, pihaknya telah menggunakan Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi konten negatif, baik berupa promo judi online (judol) sampai konten pornografi.
Menurutnya, AI mampu membantu dalam mendeteksi konten promosi judol yang situsnya disembunyikan. Sebab, selama ini para konten kreator yang mempromosikan judol sudah tidak terang-terangan.
"Kami gunakan AI untuk mendeteksi konten-konten judol atau porno yang lebih gampang. Kalau judol, banyak yang sembunyikan link nah yan deteksi AI," ujar Meutya di Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Ia menambahkan, setelah terdeteksi Komdigi langsung menghapus konten negatif yang ilegal tersebut. Per 21 Januari 2025, Komdigi sudah menghapus atau take down konten ilegal sebanyak 6.349.606 konten.
Komdigi juga, kata Meutya, melakukan koordinasi dua kali dalam satu pekan dengan platform media sosial yang menyiarkan konten negatif tersebut. Dengan aturan baru, jika 1x24 jam konten tersebut tidak dihapus maka platform terkait akan didenda.
"Kalau situs sudah banyak berkurang. Tapi masih banyak (konten negatif) di Meta, YouTube, X dan telegram. Makanya kami keluarkan aturan SAMAN yang bisa mengenakan denda kalau platform tidak mau take down," tegas dia.
Politikus Partai Golkar ini menyebut, Komdigi sebelumnya kerap melakukan pendekatan persuasif kepada platform. Maka, beberapa platform besar kerap tidak menghiraukan imbauan dari pemerintah.
"Sebelumnya kami minta tolong, tapi kan ini melelahkan. Mudah-mudahan dengan SAMAN ini bisa mengurangi, lagipula dendanya kan bisa menambah pendapatan negara," beber Meutya.
Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN sudah diluncurkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya untuk mengawasi konten di ranah digital. Aplikasi ini untuk menegakkan kepatuhan bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
Sistem ini mulai diterapkan per Februari 2025, bertujuan memastikan bahwa para PSE, seperti penyedia website dan media sosial, mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menangkal konten negatif yang kerap kali sulit dikendalikan.
Dengan adanya SAMAN, langkah ini menjadi upaya Komdigi untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah untuk diakses oleh seluruh kalangan masyarakat.
SAMAN dirancang untuk mendeteksi jenis pelanggaran konten, yakni konten pornografi, terorisme, perjudian online, pornografi, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, makanan, obat, dan kosmetik ilegal.