09 September 2025
16:52 WIB
Koalisi Sipil Desak Polisi Tak Proses Ferry Irwandi
Deteksi pada Ferry Irwandi hasil kerja patroli siber Satuan Siber TNI yang mengancam kebebasan masyarakat sipil.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi patroli siber yang dilakukan militer. Shutterstock/Rotozey.
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian untuk tidak memroses kreator konten Ferry Irwandi dan aktivis lainnya berdasarkan laporan dari hasil pemantauan Satuan Siber TNI. Koalisi menilai kasus ini menunjukkan terjadi militerisasi di ruang digital.
“Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber, yang justru memperkuat gejala militerisasi ruang siber,” urai Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Pembela Hak Asasi Manusia, Julius Ibrani, dalam keterangannya, Selasa (9/9).
Julius menilai sikap Komandan Satuan (Dansat) Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring kepada Ferry mengesankan ada upaya untuk mengintervensi proses penegakan hukum, yang tentu menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum.
Satuan Siber TNI, kata dia, seharusnya berfokus untuk menjamin upaya-upaya sistematis dan terukur yang berkaitan dengan ancaman perang siber sebagai bagian dari pertahanan siber.
“Tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil, hingga memengaruhi proses penegakan hukum. Tindakan tersebut justru akan semakin memberikan efek ketakutan pada kebebasan berekspresi dan berpendapat, sebagai instrumen kunci dari demokrasi yang harus dilindungi,” papar dia.
Lebih jauh, koalisi memandang bahwa dalam situasi belum adanya kejelasan dan akuntabilitas berkaitan dengan insiden kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan, yang terjadi beberapa hari lalu, maka sudah semestinya kepolisian memfokuskan diri untuk mendalami hal itu.
Termasuk, lanjut Julius, kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu yang terencana. Adanya informasi awal atau data-data yang mencuat di ranah daring dan luring, seharusnya digunakan oleh penegak hukum untuk memulai penyelidikan.
“Siapapun yang kemudian berupaya untuk membantu penegak hukum membuka fakta dan data-data yang berserak tersebut seharusnya dilindungi oleh hukum,” kata Julius.
Upaya kriminalisasi Ferry Irwandi, menurut Julius, justru semakin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil.
Ia mengatakan, Panglima TNI Agus Subiyanto seharusnya mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi secara internal terkait dugaan keterlibatan BAIS TNI dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bilamana ada dugaan tindak pidana, seharusnya TNI menggelar upaya hukum layaknya proses pidana, dan membawa oknum yang diduga pelaku ke meja hijau, agar masyarakat mengetahui fakta dan kebenaran yang sesungguhnya. TNI harus bersikap patriot, mendukung proses pengusutan kerusuhan yang kemungkinan melibatkan oknum TNI,” kata dia.