01 Oktober 2024
16:49 WIB
KLHK Siapkan SE Penanganan Sampah Saat Adakan Acara
Menurut catatan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), masih terdapat 37,77% timbunan sampah di Indonesia yang belum terkelola atau terbuang ke lingkungan
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi. Foto udara sejumlah truk membuang sampah di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong , Tangerang Selatan, Banten, Rabu (10/7/2024). Antara Foto/Sulthony Hasanuddin
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyiapkan surat edaran (SE) untuk pemerintah daerah (pemda) dan kementerian/lembaga (K/L) terkait penanganan sampah saat mengadakan acara.
“Sekarang sedang diatur, diproses draf SE dari Ibu Menteri untuk kepada para kepala daerah juga beberapa K/L kalau mengadakan acara sebaiknya less waste,” jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, dalam forum diskusi di Jakarta, Selasa (1/10).
Viven menjelaskan, less waste merupakan salah satu dari tiga pendekatan yang dilakukan Indonesia untuk menangani sampah.
Dia menerangkan, arti dari less waste adalah cara agar tidak menghasilkan sampah. Contohnya, saat digelarnya acara besar seperti Asian Games dan saat Paus Fransiskus memimpin misa besar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pendekatan kedua adalah ekonomi sirkular atau cara agar sampah tidak menjadi sampah, tapi justru menjadi bahan baku baru.
Vivien mengungkapkan cara ini sudah banyak dilakukan. Contohnya, dengan bank sampah, pusat daur ulang, termasuk pemulung masuk dalam bagian dari ekonomi sirkular.
Pendekatan ketiga adalah pendekatan teknologi. Yang termasuk pendekatan ini adalah Refuse Derived Fuel (RDF) dan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sanitary landfill.
Vivien menambahkan, dalam catatan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) masih terdapat 37,77% timbunan sampah di Indonesia yang belum terkelola atau terbuang ke lingkungan dari 69 juta ton sampah.