c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

28 Mei 2024

20:11 WIB

KLHK Ingatkan Pengusaha Dan Pemda Susun Program Kedaruratan Limbah B3

Banten merupakan provinsi yang punya tingkat skala risiko yang cukup tinggi terjadinya kontaminasi B3, begitu juga Jawa Timur dan Jawa Barat yang banyak sentra industri

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>KLHK Ingatkan Pengusaha Dan Pemda Susun Program Kedaruratan Limbah B3</p>
<p>KLHK Ingatkan Pengusaha Dan Pemda Susun Program Kedaruratan Limbah B3</p>

Foto ilustrasi pengolahan limbah B3. Antarafoto

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pengusaha dan pemda untuk menyusun program kedaruratan pengelolaan dan/atau limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Program kedaruratan pengelolaan dan/atau limbah B3 merupakan bagian dari pelaksanaan sistem tanggap darurat pada aspek pencegahan, sebagaimana yang disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non B3, Ditjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Haruki Agustina mengatakan, dalam hal ini pengusaha maupun pemda diawasi instansi penegak hukum.

“Saya tidak punya kapasitas untuk melakukan pengawasan. Tapi PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup), PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Gakkum (Penegakan Hukum KLHK) dan sebagainya, instansi-instansi penegakan hukum,” jelasnya dalam Bimtek Pemulihan Lahan Terkontaminasi di Bandung, dipantau secara daring, Selasa (28/5).

Ia mengaku sudah mendapat laporan dari Gakkum mengenai permasalahan kewajiban pembuatan program kedaruratan ini.

“Nanti tidak melaksanakan program kedaruratan, maka tim Gakkum akan turun, pengawasnya. Saya sudah banyak terima surat cinta dari Gakkum,” katanya.

Adapun membuat program kedaruratan adalah kewajiban sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.74/menlhk/setjen/kum.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Dia menerangkan, program kedaruratan diperlukan sebagai mitigasi terjadinya kontaminasi limbah B3.

Kepada pemda, dia berpesan, untuk menyusun program kedaruratan, sehingga pemerintah pusat bisa menyusun indeks kedaruratan B3. Dari situ pemerintah pusat bisa mengambil langkah membuat kebijakan mengatasi masalah-masalah yang muncul dalam limbah B3.

“Nanti kami akan melihat dengan indeks, mana wilayah yang punya tingkat resiko yang tinggi yang harus pemerintah pusat intervensi. Intervensi kebijakan dan anggaran. Anggaran alokasi khusus untuk penanggulangan kedaulatannya,” jelasnya.

Haruki memberi contoh, Banten adalah provinsi yang punya tingkat skala risiko yang cukup tinggi terjadinya kontaminasi B3. Begitu juga Jawa Timur dan Jawa Barat karena banyak sentra industri.

Sementara itu, Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan dalam menyusun program kedaruratan, pemda harus mampu mengidentifikasi dan inventarisasi tempat-tempat yang kemudian akan mempunyai resiko untuk terjadinya kecelakaan terkait dengan pengelolaan limbah B3.

“Sehingga memang teman-teman pemda itu kemudian bisa membuat perencanaan,” ujarnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar