06 Februari 2025
08:46 WIB
KLHK: Belum Ada Tersangka Tambang Emas Ilegal Sekotong
Beredar surat Kejati NTB tetapkan WNA China jadi tersangka tambang emas ilegal Sekotong.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola TKA China di kawasan IUP PT Indotan di wilayah Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/HO-KPK).
MATARAM - Penyidik Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) memeriksa 15 saksi kasus tambang emas ilegal yang diduga telah menyalahi tata kelola hutan di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
"Sejauh ini ada 15 orang saksi yang sudah kami periksa. Ada TKA (tenaga kerja asing) China, pihak swasta dan pejabat," kata Penyidik Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Jabalnusra, Mustaan, di Mataram, Rabu (5/2) dikutip dari Antara.
Untuk penyidikannya masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka. "Belum ada tersangka, masih pengumpulan alat bukti," lanjut dia.
Penyidikan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia menyatakan, penyidikan ini beda dengan yang ditangani Polres Lombok Barat yang menggunakan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca: KLHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal Di TN Batang Gadis
Terkain informasi di media sosial soal surat dari Kejaksaan Tinggi NTB kepada Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Jabalnusra yang meminta informasi perkembangan penyidikan dengan mencantumkan nama seorang WNA China sebagai tersangka, Mustaan menegaskan, penyidik Gakkum KLHK belum menetapkan tersangka.
Adapun surat Kejati NTB untuk Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Jabalnusra tertulis WNA China berinisial SBK sebagai tersangka. Surat tersebut terbit pada 21 Januari 2025 dengan Nomor: B-202/N.2.4/Eku.1/01/2025.
Dalam surat tersebut terungkap pula adanya penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP.41/BPPHLHK.2/SW.3/PPNS/GKM.5.4/B/11/2024, tanggal 22 November 2024.
Tersangka SBK dalam surat tersebut disangkakan dengan Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.