c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

30 Januari 2025

13:19 WIB

KLH Segel Area Reklamasi Pal Jaya

Area reklamasi PT Pal Jaya diduga melanggar UU  PPLH.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KLH Segel Area Reklamasi Pal Jaya</p>
<p>KLH Segel Area Reklamasi Pal Jaya</p>

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq usai memasang tanda penyegelan area reklamasi PT Pal Jaya di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

KABUPATEN BEKASI - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, menyegel area reklamasi di perairan PT Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyegelan dilakukan pada area seluas 2,5 hektare (ha) milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Karena lahan tersebut diduga melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Jadi singkat kata, dari penelusuran, dari sisi regulasi, tidak mungkin saya diam. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga setelah menyegel ini dari sisi teknis, biarkan mereka bekerja," kata Hanif di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1) dikutip dari Antara.

Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1x1,5 meter dengan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi dan gerbang reklamasi. Selain pemasangan spanduk, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga memasang garis penyegelan pada area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan.

Hanif menjelaskan kegiatan penyegelan didasari ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan sehingga praktik pemagaran laut ini perlu disikapi bukan secara reaktif melalui kajian mendalam terhadap segala potensi data baik citra satelit hingga dokumen administrasi.

"Jadi ini tentu harus kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," lanjut dia.

Baca: Ahli: Setiap Eksplorasi Lahan Pasti Timbulkan Kerusakan, Negara Harus Menanggung

Menurut dia kegiatan reklamasi perlu memperhatikan aspek tata air dari hilir ke hulu agar tidak menyebabkan banjir hingga menenggelamkan ruas-ruas jalan seperti yang terjadi pada pulau-pulau hasil reklamasi di Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian dari segi lingkungan, kegiatan reklamasi ini mematikan area konservasi hutan bakau akibat tidak mendapatkan suplai lumpur sehingga fungsi mereka sebagai pelindung pulau ini dari ancaman abrasi menjadi terganggu. Ditambah kerusakan biologi dan ekologi yang ada di bawah laut.

"Belum lagi evaluasi kegiatan ekonomi dari sisi masyarakat, asal tanah untuk mengurug, tidak dengan kemudian memindahkan suatu pulau ke pulau ini, yang sana pasti rusak. Reklamasi hanya mungkin secara logis kita benarkan bilamana memang menggunakan tanah-tanah yang memang untuk mendukung alur pelayaran transportasi dan lain-lain," ucapnya.

"Sebenarnya nenek moyang kita punya sejarah yang lebih wisdom. Jadi ada tiang-tiang yang kemudian alur air tidak terganggu. Justru ini ditimbun, ini menjadi masalah utama. Timbunan tidak kecil, tapi luas sekali. Jadi bisa dibayangkan begitu ini benar-benar terjadi, dari pantai langsung kita tutupi daratan, pasti akan terjadi kerusakan yang luar biasa, dampak lingkungan yang luar biasa," imbuh dia.

Setelah kegiatan penyegelan ini, KLH selanjutnya akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi, termasuk mengusut unsur dugaan mengarah tindak pidana maupun perdata.

"Ini kita akan segera panggil penanggung jawab proyek ini. Tapi paling tidak hari ini kita hentikan sama sekali dengan kewenangan undang-undang kepada kami. Kami hentikan kegiatan di sini kemudian kami akan panggil semua yang terlibat di sini," kata dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar