c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

19 September 2025

18:38 WIB

KLH Sebut 200 Hotel Dapat Penilaian Proper Merah

Ratusan hotel itu kembali mendapat penilaian Proper Merah, termasuk di antaranya hotel-hotel di Bali.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KLH Sebut 200 Hotel Dapat Penilaian Proper Merah</p>
<p>KLH Sebut 200 Hotel Dapat Penilaian Proper Merah</p>
Deputi PPKL KLH/BPLH Rasio Ridho Sani menjawab pertanyaan wartawan usai kegiatan ramah tamah KLH/BPLH di Jakarta, Jumat (19/8/2025). ANTARA/Prisca Triferna.

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan, lebih dari 200 hotel yang menjalani evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) masih mendapatkan predikat sementara “Merah” atau belum memenuhi seluruh aturan lingkungan termasuk yang berada di Bali.  

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rasio Ridho Sani di Jakarta, Jumat (19/9) mengatakan sudah melakukan penilaian PROPER kepada 5.476 perusahaan dengan sebagian besar masih mendapatkan predikat “Merah” termasuk hotel-hotel di Bali.  

"Tadi kami sampaikan ada sekitar 229 perusahaan dalam bidang perhotelan yang masih belum patuh, dalam peringkat sementara kami," kata Deputi PPKL KLH Rasio dikutip dari Antara.

Dia menyampaikan, predikat “Merah” tersebut, yang berarti perusahaan tidak mematuhi beberapa regulasi berdampak kepada lingkungan hidup sekitar meski sudah melakukan beberapa upaya, masih dalam proses penyanggahan yang diberi batas waktu sampai 27 September 2025. 

Baca juga: KLH: Mayoritas Kawasan Industri Dapat Proper Merah   

Mengenai banyak perusahaan yang mendapatkan Merah dalam PROPER 2024-2025, Rasio mengatakan hal itu karena selain kriteria lama untuk tahun ini telah ditambahkan sejumlah kriteria penilaian termasuk penanganan sampah dan nilai ekonomi karbon. 

Terutama untuk pengelolaan sampah, dia menyebut pengelola kawasan seperti perhotelan harus turut bertanggung jawab untuk mengelola sampah yang dihasilkan di wilayahnya. Langkah itu perlu dilakukan karena sejumlah tempat pemrosesan akhir (TPA) sudah melebihi kapasitas sampahnya, termasuk yang berada di Bali.

"Kita memahami bahwa penanggung jawab kawasan atau penanggung jawab perusahaan, dalam hal ini industri perhotelan, juga harus bertanggung jawab," jelasnya.

"Ini juga menjadi salah satu penyebab dari beberapa perusahaan-perusahaan tersebut masih belum patuh yang berkaitan dengan adanya penambahan kriteria baru PROPER yaitu pengelolaan sampah," lanjut Ridho. 

Sebelumnya, KLH/BPLH sudah selesai melakukan penilaian kinerja ketaatan terhadap 5.476 perusahaan dengan jumlah terbanyak dari sektor sawit mencapai 960 perusahaan dengan persentase 18%, disusul hotel sebanyak 311 perusahaan dengan persentase enam persen serta tekstil sebanyak 259 perusahaan dengan persentase lima persen.

Peringkat “Merah” berarti perusahaan miliki kinerja lingkungan yang buruk. Yakni, perusahaan tidak mematuhi beberapa regulasi yang berdampak kepada lingkungan hidup sekitar, meski sudah melakukan beberapa upaya.

Peringkat terendah dalam PROPER adalah hitam yang merupakan penilaian diberikan kepada perusahaan yang gagal mematuhi aturan lingkungan hidup dan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dalam PROPER, Emas adalah peringkat tertinggi yang dapat diberikan kepada perusahaan. Disusul Hijau dan kemudian Biru.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar