c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

18 Maret 2025

18:05 WIB

KLH Paksa Korporasi Bongkar Mandiri Bangunan Di Hulu Ciliwung

Sejumlah korporasi masih diberi waktu untuk membongkar bangunan yang berada di hulu Ciliwung secara mandiri, bila tidak pemerintah akan membongkarnya 

Editor: Nofanolo Zagoto

<p dir="ltr" id="isPasted">KLH Paksa Korporasi Bongkar Mandiri Bangunan Di Hulu Ciliwung</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">KLH Paksa Korporasi Bongkar Mandiri Bangunan Di Hulu Ciliwung</p>

Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan (tengah) dan Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH Sigit Reliantoro (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025) ANTARA/Prisca Triferna


JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengeluarkan paksaan kepada sejumlah korporasi yang berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, termasuk di antaranya meminta melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Kami akan keluarkan paksaan pemerintah. Kami akan memberikan waktu bila mereka mau melakukan pembongkaran secara mandiri. Tapi bila tidak, ada batas waktu tertentu yang mungkin kami yang akan membongkar," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers perkembangan langkah penegakan hukum KLH di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (18/3).

Pihaknya tengah memproses sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap PT Sumber Sari Bumi Pakuan. Salah satunya karena melakukan pembangunan pabrik pengolahan teh tanpa dokumen yang dibutuhkan.

Sementara itu, beberapa korporasi yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas juga diproses mendapatkan paksaan pemerintah, termasuk PT Pinus Foresta Indonesia, PT Karunia Puncak Wisata, PT Jelajah Handal Lintasan, CV Mega Karya Nurgraha, PT Bobobox Aset Management, dan PT Farm Nature & Rainbow ADD.

Pihaknya juga mendalami penanganan sengketa lingkungan hidup terhadap PT Jaswita Lestari Jaya serta PT Eigerindo Multiproduk Industri terkait pembangunan di kawasan hulu DAS Ciliwung, yang diduga berdampak terhadap peningkatan potensi banjir di daerah limpasan air dan hilirnya.

KLH juga melakukan penertiban di tujuh titik DAS Bekasi. Rizal menyebut pihaknya sudah memasang papan pengawasan di Summarecon Bogor, Golf Gunung Geulis, Rainbow Hills Golf, dan Perumahan Citra City Sentul.

Dia memastikan akan melakukan pengawasan kegiatan penghentian sementara dan pembongkaran mandiri setelah penerbitan paksaan pemerintah tersebut.

"Kami akan meminta bantuan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan juga DLH Provinsi Jawa Barat untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap beberapa area yang sudah kita pasang plang pengawasan kemarin. Tentunya ada kolaborasi antara kementerian dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun juga kabupaten," kata Rizal Irawan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar