c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 Juli 2025

14:00 WIB

KLH Minta Persetujuan Lingkungan 8 Usaha Di Puncak Dicabut

Tim pengawas KLH, yang sudah melakukan dua kali verifikasi lapangan setelah terjadi banjir di Puncak, menemukan kerusakan ekosistem di hulu daerah aliran sungai

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>KLH Minta Persetujuan Lingkungan 8 Usaha Di Puncak Dicabut</p>
<p>KLH Minta Persetujuan Lingkungan 8 Usaha Di Puncak Dicabut</p>

Sejumlah kendaraan memasuki jalur wisata Puncak di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12/ 2024). AntaraFoto/Arif Firmansyah

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mencabut persetujuan lingkungan delapan perusahaan di Puncak sebagai respons atas banjir di wilayah tersebut.

Sekretaris Utama (Sestama) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan tim pengawas KLH sudah melakukan dua kali verifikasi lapangan setelah terjadi banjir di Puncak. Hasilnya, ditemukan kerusakan ekosistem di hulu daerah aliran sungai (DAS).

"Jadi di dalam HGU (Hak Guna Usaha) PTPN ternyata ada jenis izin lingkungan, yang satu adalah memang Amdal dari PTPN. Tapi di dalamnya, yang delapan perusahaan itu juga punya amdal kecil-kecil yang seharusnya tidak boleh seperti itu," kata dia. dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (16/7), seperti dilansir Antara.

Bangunan milik delapan perusahaan yang berada di atas perizinan sah milik PTPN I Regional 2, dengan dokumen lingkungan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Oleh karena itu, kata dia, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq kemudian meminta kepada Bupati Bogor untuk mencabut izin lingkungan yang diberikan kepada delapan perusahaan tersebut.

"Dengan tenggat waktu maksimal 30 hari kalender dari surat resmi," kata Vivien.

Sebanyak delapan perusahaan yang diminta dicabut izin lingkungannya termasuk PT PFI, PT JSI Resort, PT JLJ, PT EMPI, PT KPW, PT PIN, PT BNPI dan PT PA. Seluruh usaha itu bergerak dalam jasa wisata, hotel, restoran, dan kafe.

Sebelumnya, KLH juga sudah memberikan sanksi kepada 13 KSP yang bekerja sama dengan PTPN I Regional 2, salah satunya melakukan pemulihan, penanaman area setelah membongkar bangunan miliknya dan melaporkan implementasi sanksi tersebut.

Banjir terjadi dua kali di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Yang pertama pada 2 Maret 2025 dan kemudian 5-9 Juli 2025 yang menewaskan tiga orang dan satu orang hilang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar