c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

03 Desember 2024

09:59 WIB

KLH Minta Pemda Selesaikan TPA Ilegal

TPA ilegal mesti ditertibkan pemda setempat sesuai amanat UU Pengelolaan Sampah.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KLH Minta Pemda Selesaikan TPA Ilegal</p>
<p>KLH Minta Pemda Selesaikan TPA Ilegal</p>

Seorang anak menaiki truk pengangkut sampah yang baru tiba di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (22/4). Sumber: AntaraFoto/Novrian Arbi.

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol meminta, pemerintah daerah (pemda) untuk menyelesaikan isu Tempat Pembuangan Sampah (TPA) ilegal yang ada di daerahnya.

"Saya harapkan teman-teman Dinas Lingkungan Hidup (LH) di provinsi dan kabupaten juga bergerak untuk melakukan penertiban terkait tempat pemrosesan sampah yang ilegal atau tanpa izin," kata Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (2/12).

Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan mandat pengelolaan sampah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Berbicara ketika melakukan inspeksi ke TPA ilegal yang berada di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12) kemarin, Hanif menyatakan telah meminta Deputi Penegakan Hukum KLH untuk memberikan peringatan kepada pemda terkait keberadaan TPA ilegal tersebut. Hal itu untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kami minta Pak Dirjen (Gakkum) segera menegur, karena ini tanggung jawab Pemda Bogor untuk bertanggung jawab terkait dengan pengelolaan TPA, ilegal dan tidak ilegal," imbuh Hanif.

Dia menyebut KLH/BPLH akan mendalami pula pelaku pengelola TPA ilegal tersebut dan memastikan sumber sampah yang menumpuk di TPA ilegal tersebut. Langkah itu akan dilanjutkan dengan menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan sebagai bentuk penegakan hukum.

Sebelumnya, KLH mengatakan, tengah fokus dalam penanganan TPA ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya, terutama menyasar yang melakukan pembakaran sampah secara terbuka atau open burning, karena berkontribusi terhadap polusi udara.

Penegakan hukum sudah dimulai dengan pada awal November lalu Deputi Penegakan Hukum KLH telah mengamankan seorang tersangka yang menjadi pengelola TPA ilegal di Depok, Jawa Barat, setelah pada Menteri LH Hanif pada 4 November memimpin penyegelan dan penghentian operasi TPA tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar