c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

28 Juli 2025

09:20 WIB

KLH Cabut Persetujuan Lingkungan Usaha di Puncak Bogor

Persetujuan lingkungan usaha di Puncak, Bogor dicabut karena tempat usaha menyebabkan daya dukung kawasan hilang bila hujan tiba.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KLH Cabut Persetujuan Lingkungan Usaha di Puncak Bogor</p>
<p>KLH Cabut Persetujuan Lingkungan Usaha di Puncak Bogor</p>

Menteri LH Hanif Faisol Nurrofiq bersama Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika saat pembongkaran mandiri tempat wisata di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/7/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan).

CISARUA - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq, mencabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan pelindungan lingkungan hidup.

Dia mengatakan, pencabutan dilakukan karena pelaku usaha tidak segera menyesuaikan diri dengan perintah pembongkaran yang telah dikeluarkan sebelumnya. Total, 33 unit usaha yang berada di atas lahan kerja sama operasional (KSO) PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dan 9 di antaranya sempat memiliki izin namun kini telah dicabut secara resmi oleh Kementerian LHK.

“Dari 33 unit usaha itu, Sembilan di antaranya sempat punya izin lingkungan, tapi kami cabut karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana yang kami perintahkan. Maka menteri turun tangan langsung mencabutnya,” kata Hanif saat meninjau lokasi pembongkaran di kawasan Puncak, Cisarua, Minggu (27/7) dikutip dari Antara.

Baca juga: 21 Perusahaan Di Puncak Kena Sanksi, KLH  

Hanif menambahkan, selain pencabutan izin lingkungan, kementerian juga memandatkan seluruh unit usaha yang berada di kawasan PTPN tersebut untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. 

Tenggat waktu yang diberikan berakhir pada akhir Agustus 2025. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa dan menempuh jalur hukum.

“Sanksi akan dikenakan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Ini berlaku bagi seluruh unit usaha yang tidak menaati ketentuan,” papar dia.

Menurut dia, sebagian pelaku usaha sudah menaati aturan dengan membongkar bangunannya sendiri. Di antaranya adalah CV Mega Karya yang telah mulai membongkar delapan gazebo dan satu restoran.

Namun demikian, terhadap unit usaha yang belum memulai proses pembongkaran, KLH akan turun langsung dalam kunjungan lapangan pekan depan. 

“Kalau kami dapati masih ada yang belum membongkar, maka kami sendiri yang akan bantu membongkarnya, sekaligus proses hukum akan berjalan,” tegas Hanif.

Dia menjelaskan, setelah proses pembongkaran selesai, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan restorasi dan penanaman kembali untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan.

Lebih lanjut, Hanif menuturkan, setelah penertiban 33 unit usaha di lahan KSO rampung, KLH juga akan menertibkan 400 hektare lahan di kawasan Puncak yang selama ini digunakan secara ilegal tanpa melalui skema kerja sama dengan PTPN.

“Kami akan verifikasi lapangan terhadap ratusan hektare lahan yang dikuasai tanpa hak. Baik yang legal maupun ilegal, semua yang berdiri di atas lahan PTPN dan tidak sesuai aturan akan kami tertibkan,” urai Menteri LH.

KLH menilai bangunan-bangunan tersebut memperburuk daya dukung lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Dampaknya yakni banjir tahunan di Bogor, Depok, hingga Jakarta yang kerap membawa korban jiwa.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan para pemilik modal agar menghentikan pembangunan vila dan tempat usaha baru di kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua.

“Kami minta kepada siapa pun yang sedang membangun vila di kawasan ini agar menghentikan kegiatan tersebut. Investasi terbaik hari ini adalah menanam pohon dan menjaga lingkungan,” pungkas Hanif.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar