c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

11 Juni 2022

13:36 WIB

KKP-ATR/BPN Janjikan Kemudahan Sertifikasi Tanah Pembudi Daya Ikan

Persiapan sertifikasi hak atas tanah pembudi daya ikan atau Pra-Sehatkan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Kemudian diusulkan kepada BPN untuk mengikuti kegiatan sertifikasi

KKP-ATR/BPN Janjikan Kemudahan Sertifikasi Tanah Pembudi Daya Ikan
KKP-ATR/BPN Janjikan Kemudahan Sertifikasi Tanah Pembudi Daya Ikan
Ilustrasi. Petambak memberi pakan udang vanamei di lahan tambak Desa Singajaya, Indramayu, Jawa Barat. Antara Foto/Dedhez Anggara

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk membantu para pembudi daya ikan mendapatkan legalitas sertifikat lahan yang dimilikinya. Bantuan ini diantaranya dilakukan melalui sejumlah bimbingan teknis.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/6) menuturkan, KKP telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat sejak tahun 2013 hingga kini.

"KKP sangat berharap agar kerja sama yang telah terjalin dapat berlanjut," ujarnya

Menurutnya, salah satu program KKP yang bersinergi dengan program Pemberdayaan Tanah Masyarakat dari Kementerian ATR/BPN adalah, Program sertifikasi hak atas tanah pembudi daya ikan (Sehatkan). Program tersebut adalah kegiatan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan, dalam rangka penyediaan subjek dan objek pra sertifikasi, sertifikasi, dan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi, dan pasar pasca sertifikasi.

Tebe panggilan akrab Tb Haeru Rahayu bilang, manfaat yang diharapkan dari kegiatan Pra-Sehatkan adalah untuk menyiapkan lahan perikanan budidaya yang memenuhi persyaratan, sesuai kriteria supaya dapat diproses penerbitan sertifikat hak atas tanahnya. 

“Hal ini dilakukan untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah yang dimiliki dan selanjutnya dapat digunakan sebagai agunan pinjaman pada perbankan dan sumber pembiayaan lainnya, untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan," lanjutnya

Tebe menjelaskan, persiapan sertifikasi hak atas tanah pembudi daya ikan atau Pra-Sehatkan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Kemudian diusulkan kepada BPN untuk mengikuti kegiatan sertifikasi.

Menurut dia, kegiatan Sehatkan menjadi kegiatan yang juga turut mendukung program terobosan KKP, yaitu pembangunan kampung perikanan budi daya berbasis kearifan lokal. Program ini merupakan program pengentasan kemiskinan, sekaligus menjaga kepunahan komoditas yang bernilai ekonomis tinggi.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementrian ATR/BPN Andry Novijandri menyampaikan, pihaknya bersama KKP ingin memecahkan persoalan yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal di pesisir dan perairan pesisir. Di antaranya para pembudi daya ikan dan rumput laut.

"Kami ATR/BPN dengan KKP sudah sepakat ingin tegaskan hak lahan berupa sertifikat demi kesejahteraan para pembudi daya di pesisir dan perairan pesisir," kata Andry.

Untuk segera mewujudkan hal tersebut, pihaknya mengaku akan segera melakukan pembicaraan dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Dengan begitum, tidak ada bagian lahan yang tumpang tindih.

Akhir tahun 2021 lalu, KKP menyatakan telah menerbitkan sebanyak 25.493 sertifikat hak atas tanah bagi pembudidaya ikan (Prasehatkan), sejak pelaksanaan kegiatan tersebut pada tahun 2014 hingga kini.

Target Produksi
Untuk diketahui, KKP menargetkan untuk produksi perikanan mencapai 30,37 juta ton dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023, dengan pertumbuhan PDB perikanan sekitar 4 hingga 6%.

"Target indikator kinerja utama di RKP 2023 yaitu yang pertama pertumbuhan PDB perikanan 4 sampai 6 persen, yang kedua produksi perikanan 30,37 juta ton," kata Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangannya pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI yang dipantau di Jakarta, Selasa (7/6).
 
Target produksi perikanan tersebut terdiri dari perikanan tangkap 8,73 ton, dan perikanan budidaya 21,58 juta ton. Selanjutnya, ekspor hasil perikanan juga ditargetkan mencapai senilai US$7,66 miliar pada tahun 2023.
 
KKP juga menargetkan untuk meningkatkan angka konsumsi ikan sebesar 61,02 kg per kapita per tahun. Untuk kesejahteraan nelayan, KKP menargetkan nilai tukar nelayan 107, luas kawasan konservasi mencapai 29,1 juta hektare, dan persentase kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan sebesar 97%/ 
 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar