JAKARTA - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Arianti Anaya mengatakan, masyarakat bisa melapor kepada KKI terkait kasus tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melakukan pelanggaran disiplin profesi. Contohnya, dokter yang melakukan pelecehan seksual.
"Siapa yang bisa melakukan pengaduan? Ini ada pasiennya dan keluarga pasien, jadi bukan tiba-tiba rakyat menyampaikan," ujar Arianti dalam konferensi pers di kantor KKI, Jakarta, Kamis (17/4).
Dia memaparkan, KKI menyediakan layanan pengaduan disiplin profesi yang dapat diakses melalui laman resmi KKI. Pengadu dapat memperoleh formulir pengaduan dari sana, mengisinya, dan mengirimkannya kepada KKI.
Aduan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP). Jika syarat-syarat aduan dipenuhi, MDP akan membentuk Tim Pemeriksa yang mengecek kebenaran aduan dan mewawancarai saksi, pengadu, ahli, hingga pimpinan fasilitas kesehatan. Setelah itu, MDP mengadakan sidang dan mengeluarkan putusan.
"Jangan takut untuk melaporkan karena ada saluran," tambah Arianti.
Sebelumnya, KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik PAP, dokter residen yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. KKI juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
Selain itu, KKI menonaktifkan sementara STR milik MSF, dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di salah satu klinik di Garut, Jawa Barat. MSF diduga melanggar ketentuan Pasal 274 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami sangat menyayangkan adanya dua kasus ini yang berdekatan, keduanya di Jawa Barat. Mudah-mudahan ini kasus yang terakhir, tidak muncul kasus-kasus lain," tutup Arianti.