15 Januari 2025
10:37 WIB
KJRI Jeddah Imbau Jemaah Haji Patuhi 7 Syarat
Ketujuh syarat keamanan saat ibadah haji itu tertuang dalam MoU Pemerintah Indonesia-Kerajaan Arab Saudi.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Sejumlah jamaah calon haji mengikuti upacara pelepasan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (21/5 /2024). AntaraFoto/Prasetia Fauzani.
JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau jemaah haji Indonesia tahun 2025, menggenapi tujuh persyaratan keamanan saat menjalankan ibadah. tujuh persyaratan itu terdapat dalam nota kesepahaman (MoU) penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Pertama, mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi. Kedua dan ketiga, mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair dan totalitas dalam menjalankan ibadah.
Berikutnya, tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi
Kelima, tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan.
Selanjutnya, tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai politik, orientasi ideologis atau sektarian, dan menggunakannya di media sosial. Ketujuh, tidak mempolitisasi musim haji.
Kemudian berdasarkan rilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Selasa (14/1), demi mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan tertib, serta pelindungan warga negara Indonesia (WNI), khususnya jemaah haji Indonesia, KJRI Jeddah menginformasikan, pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia bagi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota.
Kuota tersebut adalah kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Meski begitu, terdapat pula jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yakni haji mujamalah, haji furodah, dan haji dakhili.
Haji mujamalah merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi. Haji furodah juga undangan resmi pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji ini dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi.
Haji dakhili (haji dalam negeri) yang diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.
“Selain dari jenis-jenis kuota haji yang disebutkan di atas, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi atau ilegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi,” tegas Kemenlu.
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah resmi menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 2025. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.
Dalam kesepakatan tersebut, kuota bagi jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221 ribu orang. Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara dengan satu persen dari total kuota jemaah haji Indonesia.
Namun, untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia, pemerintah Indonesia akan terus menjalin komunikasi dan mengupayakan dialog strategis dengan pemerintah Arab Saudi guna mendapatkan tambahan kuota petugas haji.