c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

12 Juli 2023

09:24 WIB

KJRI Dubai Bebaskan PMI Disekap Jaringan Prostitusi

KJRI Dubai bebaskan dua PMI disekap jaringan prostitusi bersama Kepolisian Arab Saudi.

Editor: Leo Wisnu Susapto

KJRI Dubai Bebaskan PMI Disekap Jaringan Prostitusi
KJRI Dubai Bebaskan PMI Disekap Jaringan Prostitusi
Kantor Konsulat Jenderal RI (KJRI) Dubai. Facebook/KJSRI Dubai.

JAKARTA - Konsul Jenderal RI (KJRI) Dubai menyampaikan, berhasil membebaskan pekerja migran Indonesia (PMI) dari penyekapan jaringan prostitusi. Pembebasan IOW (39) perempuan asal Cianjur itu dilakukan bersama Kepolisian Dubai, Uni Emirat Arab pada Senin (10/7), sekitar pukul 04.00 waktu setempat.

KJRI Dubai melalui siaran pers memaparkan proses pembebasan IOW. Didahului dengan proses pengumpulan informasi untuk mencari keberadaan IOW. Informasi yang terkumpul lalu disampaikan kepada Kepolisian Dubai untuk langkah penyelamatan. 

”Polisi setempat lalu begerak dan membebaskan IOW serta seorang PMI lain asal Serang, Banten berinisial SP,” demikian keterangan tertulis KJRI di Dubai, Selasa (11/7).

Perwakilan KJRI Dubai menemui IOW dan SP di Kantor Pusat Kepolisian Dubai. Kondisi mereka dalam keadaan baik dan sehat. 

KJRI Dubai juga memfasilitasi panggilan video antara IOW dan dua anaknya di Cianjur.

Kemudian, IOW dan SP masih akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Dubai untuk penegakan hukum terhadap sindikat prostitusi di Dubai. Keduanya untuk sementara ditampung di fasilitas akomodasi Dubai Foundation for Women and Children.

Direktorat PWNI Kemlu bersama Disnaker Cianjur dan BP3MI juga telah menemui keluarga IOW di Cianjur pada Selasa (11/7). Kedatangan mereka untuk menyampaikan secara langsung perkembangan serta langkah-langkah yang akan diambil oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KJRI Dubai terkait penanganan kasus, termasuk fasilitasi pemulangan pasca selesainya proses hukum di Dubai.

Kemenlu mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga yang berpotensi mengalami eksploitasi seksual. Pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja sektor rumah tangga ke pengguna perseorangan di Timur Tengah. 

Hingga saat ini, Perwakilan Republik Indonesia di Uni Emirat Arab telah memulangkan sebanyak 293 PMI bermasalah ke tanah air sepanjang tahun 2023.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar