c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

31 Agustus 2021

08:00 WIB

Kini, Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00

Kapasitas dine-in dalam mal menjadi 50% dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00

Kini, Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00
Kini, Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan MargoCity, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021). Antara Foto/Asprilla Dwi Adha

JAKARTA – Ada kabar baik buat anak nongkrong. Pemerintah akhirnya melonggarkan aturan operasional mal yang sebelumnya buka sampai pukul 20.00 malam, menjadi pukul 21.00. 

Kebijakan ini berlaku selama penerapan kebijakan PPKM berbasis level yang akan berlaku mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah juga menyesuaikan kapasitas konsumen yang makan di tempat atau dine-in mal menjadi 25%.
 
"Penyesuaian kapasitas dine-in dalam mal menjadi 50% dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/8) malam.

Luhut menyampaikan, penurunan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Indonesia yang lebih dari 90%, membuat ekonomi pulih cepat. Menurutnya, pemulihan ekonomi yang cepat itu tercermin dari survei Mandiri Institut yang menunjukkan, adanya peningkatan indeks belajar dan kunjungan warga ke pusat-pusat perbelanjaan di Pulau Jawa hingga Bali.
 
Selain menyesuaikan kapasitas dine-in dan jam operasi mal, pemerintah akan melakukan uji coba 1.000 gerai restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup. Mereka bisa beroperasi dengan kapasitas konsumen 25% dari total tempat duduk. Uji coba relaksasi tersebut akan berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
 
Sementara itu dari sisi industri dan pabrik, pemerintah kini membolehkan industri maupun pabrik yang berorientasi domestik non esensial maupun ekspor esensial, untuk dapat beroperasi 100%. Pihak perusahaan mesti membagi jam kerja para staf minimal dua shift dan memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi.
 
"Untuk sementara (perusahaan) kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September minggu depan," kata Luhut.
 
Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik, seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang. Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.
 
Pekan ini, pemerintah berencana akan melakukan perubahan kategori warna pada aplikasi Peduli Lindungi. Salah satunya dengan menambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif covid-19 atau kontak erat.
 
Penyesuaian itu diharapkan bisa mempercepat pencegahan terhadap penyebaran kasus. Jika orang-orang yang mendapat label hitam masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina.
 
"Penggunaan platform Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali. Tanpa disadari pandemi covid-19 akan mengubah gaya hidup kita dengan berbasiskan platform digital," kata Luhut.

Pengunjung menyantap makanan di sebuah kafe di Mal Central Park, Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). Selama masa PPKM level 3 di Jakarta, Pemerintah menyesuaikan operasional pusat perbelanjaan bisa dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas serta restoran dapat menyelenggarakan makan di tempat dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas atau maksimal dua orang per meja. Antara Foto/Sigid Kurniawan 

 


Tingkat PPKM
Presiden Joko Widodo sendiri mengungkapkan, wilayah Pulau Jawa dan Bali mengalami perbaikan dalam penanganan covid-19. Hal ini ditunjukkan penambahan wilayah aglomerasi yang mengalami penurunan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
 
"Pemerintah memutuskan mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube "Sekretariat Presiden" pada Senin.
 
Pada 23 Agustus 2021 lalu, Presiden Jokowi mengumumkan PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya dan Surabaya menjadi level 3 pada periode 24-30 Agustus 2021.
 
"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2 sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik," tambah Presiden.
 
Menurut Presiden, terjadi tren perbaikan situasi covid-19 dalam satu pekan terakhir.
 
"Tingkat positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir, tingkat keterisian rumah untuk kasus covid-19 semakin baik, rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27%," serunya.
 
Presiden Jokowi merinci, untuk PPKM level 4 di Pulau Jawa dan Bali menurun dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Kemudian PPKM level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.
 
Untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali juga terjadi perbaikan PPKM level 4 yaitu dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi.
 
Selanjutnya daerah yang menerapkan level 4 dari 104 kabupaten/kota berkurang menjadi 85 kabupaten/kota; level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota. Lalu, PPKM level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota; kemudian PPKM level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi 1 kabupaten/kota.
 
"Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah menunjukkan hal cukup baik," tambah Presiden.
 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar