c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

01 Agustus 2024

14:24 WIB

KIKA Kecam Rektor UIN Makassar Larang Aksi Mahasiswa

Rektor UIN Makassar terbitkan SE batasi penyampaian pendapat mahasiswa di muka umum.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KIKA Kecam Rektor UIN Makassar Larang Aksi Mahasiswa</p>
<p>KIKA Kecam Rektor UIN Makassar Larang Aksi Mahasiswa</p>

Kampus UIN Alaudin Makassar. uin-alauddin.ac.id.

JAKARTA - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menuntut Rektor UIN Alauddin Makassar untuk mencabut Surat Edaran 259. SE itu mewajibkan mahasiswa meminta izin kepada fakultas dan universitas 3×24 jam sebelum menyampaikan aspirasi. Aspirasi mereka tidak boleh menggunakan simbol tertentu, dan ada pembatasan pelibatan aliansi mahasiswa.

"Cabut Surat Edaran 259 yang berlaku di UIN Alaudin Makassar dan melindungi hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi pula kebebasan akademik," tuntut KIKA melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8).

Sebelumnya, mahasiswa berdemonstrasi di kampus UIN Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (31/8). Mahasiswa menuntut aturan itu dicabut karena tidak sesuai dengan prinsip kebebasan akademik.

Beberapa waktu kemudian, Wakil Rektor III UIN Aalauddin Makassar, Muhammad Khalifah Mustami berkata, aturan itu tidak bisa dicabut. Mahasiswa juga disebut sudah melanggar aturan karena berdemonstrasi tanpa izin.

Menurut KIKA, pernyataan Wakil Rektor III ditentang mahasiswa. Sehingga, keamanan kampus bertindak dan menangkap, mereka menendang sejumlah mahasiswa.

"Tindakan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai pembatasan ruang kebebasan akademik, kebebasan berkumpul dan berserikat, yang telah dijamin dalam prinsip hukum dan HAM," tegas KIKA.

KIKA menjelaskan, kebebasan akademik diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 8 Ayat 1 UU tersebut mengatakan, kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.

Selain itu, KIKA berkata, dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas.

Oleh karena itu, KIKA meminta pihak keamanan kampus tidak melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa yang ikut demonstrasi. Pihak kampus juga dituntut mengembalikan dan memulihkan hak akademik mahasiswa yang diancam drop out (DO) atas aksi yang dilakukannya.

"(KIKA) mengimbau pihak-pihak terkait, seperti Ombudsman RI dan Kemendikbudristek, menegur tindakan yang terjadi di UIN Alauddin Makassar," tutup KIKA.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar