c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

30 September 2024

12:27 WIB

KIKA Kecam Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

Pembubaran paksa diskusi di Kemang menurut KIKA sebagai pelanggaran serius kebebasan berpendapat.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KIKA Kecam Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang</p>
<p>KIKA Kecam Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang</p>

Satu dari dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA), Sabtu (28/9/2024) berjalan usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).  ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan, pembubaran paksa diskusi “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora” di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) lalu adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan berpendapat dan demokrasi. Mereka pun mengutuk keras tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok orang tidak dikenal ini.

"Kami memandang pembubaran ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang merupakan hak asasi setiap warga negara," tegas KIKA melalui keterangan tertulis di laman resmi mereka, Senin (30/9).

KIKA memaparkan, tindakan ini melanggar Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, KIKA juga menuntut penegakan hukum yang tegas bagi pelaku pembubaran dan perusakan. Hal ini sejalan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tentang peran kepolisian sebagai alat negara yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dalam konteks ini, tindakan anarkis tidak dapat dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan.

Di samping itu, KIKA mendesak pemerintah untuk memastikan ruang-ruang diskusi dan akademik dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

"Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya," terang KIKA.

Terakhir, KIKA menyatakan mendukung penuh hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam berbagai forum intelektual tanpa ancaman kekerasan atau pembungkaman. Hal ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

"Insiden ini harus menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa kebebasan berpendapat dan ruang diskusi publik adalah hak fundamental yang tidak boleh diganggu gugat," tegas KIKA.

Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri telah mengamankan 10 pelaku pembubaran paksa diskusi diaspora. Polri juga telah mengantongi identitas para pelaku.

Dia pun berpesan kepada masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga alam demokrasi, kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi yang harus dihormati," ujar Trunoyudo seperti diberitakan Antara, Minggu (29/9).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar