15 Januari 2025
15:24 WIB
KIKA Kecam Kriminalisasi Guru Besar IPB
Kriminalisasi guru besar IPB bambang Hero sebagai bentuk nyata pembungkaman kebebasan akademik.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi uang korupsi. Shutterstock/dok.
JAKARTA - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menanggapi kriminalisasi yang dialami Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, karena menjadi ahli dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (Persero). KIKA menilai kriminalisasi ini sebagai bentuk nyata pembungkaman kebebasan akademik.
"Kriminalisasi terhadap Bambang Hero adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik yang sejatinya justru harus dilindungi oleh negara. Alih-alih melindungi, negara dengan segala aparaturnya justru permisif terhadap upaya kriminalisasi ini," demikian pernyataan sikap KIKA, Rabu (15/1).
KIKA menjelaskan, Bambang menjadi saksi ahli persidangan atas permintaan resmi penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Bambang juga dinilai memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan PT Timah.
Baca: Hakim Tipikor Sepakat Kerugian Negara Korupsi PT Timah Rp300 Triliun
Oleh karena itu, laporan terhadap Bambang dinilai sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau laporan yang dilakukan pihak yang lebih kuat untuk menghentikan partisipasi publik.
KIKA menyebut, Indonesia sejatinya sudah memiliki instrumen anti-SLAPP yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 66 UU itu menyebut, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Selain itu, Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi juga menjamin pelindungan bagi ahli yang menyampaikan pendapatnya di persidangan.
"Pelaporan terhadap Bambang kali ini adalah bentuk percobaan pembungkaman terhadap pegiat antikorupsi dan pejuang lingkungan hidup. Upaya kriminalisasi terhadap Bambang merupakan perlawanan balik dari koruptor," tambah KIKA.
KIKA pun menyerukan kepada seluruh kalangan, terutama akademisi, pegiat lingkungan, dan seluruh gerakan masyarakat sipil untuk bersolidaritas dengan Bambang. Upaya kriminalisasi ini dinilai bukan masalah Bambang semata, tapi masalah bagi nilai-nilai kebebasan akademik.