c

Selamat

Senin, 10 November 2025

NASIONAL

18 September 2025

10:37 WIB

KIARA Nilai Perizinan Pagar Beton Laut Cilincing Bermasalah

Penerbitan PKKPRL pagar beton laut PT KCN menurut KIARA ada kejanggalan.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KIARA Nilai Perizinan Pagar Beton Laut Cilincing Bermasalah</p>
<p>KIARA Nilai Perizinan Pagar Beton Laut Cilincing Bermasalah</p>

Pekerja membuat pondasi untuk dermaga di CIlincing, Jakarta Utara yang dibangun PT KCN. RRI. 

JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menduga ada masalah proses perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada PT Karya Cipta Nusantara (PT KCN) untuk membangun pagar beton di perairan pesisir Cilincing, Jakarta Utara.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menjelaskan, hasil penelusuran satelit, pemagaran laut oleh PT KCN berlangsung sejak awal 2022, yaitu pada Maret atau April 2022.

Namun, KKP menyampaikan pemerintah menerbitkan izin PKKPRL bagi PT KCN untuk pembangunan pelabuhan umum di Cilincing baru di 2023. 

“Ini berpotensi merupakan pelanggaran serius bagi pemanfaatan ruang laut,” demikian keterangan tertulis KIARA, Rabu (17/9).

Susan menambahkan, KKP berargumen, dasar penerbitan izin PKKPRL mengacu pada materi teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). serta, selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terintegrasi darat dan laut yang berlaku di DKI Jakarta.

Baca juga: Nelayan Terdampak Pagar Beton Cilincing Akan Dapat Kompensasi

Tetapi, hasil penelusuran KIARA, hingga sampai 2024, Rencana Perda tentang RZWP3K masih belum disahkan. Serta, minim masukan dari nelayan tradisional.

Selain itu, kata Susan, Perda RTRW Integrasi DKI Jakarta juga baru ditetapkan pada 16 Oktober 2024 dan diundangkan pada 21 Oktober 2024.

Oleh karena itu, menurut Susan, penerbitan PKKPRL PT KCN berpotensi tidak menggunakan dasar hukum peraturan penataan ruang yang jelas dan berdasar.

Sementara itu, Wamen Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9)mengatakan, tanggul beton di pesisir Cilincing memiliki PKKPRL pada 2023 dan kegiatan pembangunan tanggul itu sudah dimulai pada tahun 2024.

Namun, catatan KIARA, hingga pertengahan September 2025 tidak ada sosialisasi maupun konsultasi publik untuk pembangunan pagar laut berupa tanggul beton laut. 

Akan teapi, Susan menegaskan, dengan berdirinya pagar laut berupa tanggul beton laut mengganggu dan merugikan nelayan tradisional yang selama ini bebas mengakses dan melintas di laut. 

Kategori merugikan seperti, jarak nelayan melaut, hasil sumber daya perikanan dan berpotensi menurunkan perekonomian nelayan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar