c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

09 Maret 2023

14:32 WIB

Ketua Panpel Kanjuruhan Dihukum 1,5 Tahun

Vonis Ketua Panpel Kanjuruhan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan yakni enam tahun delapan bulan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Ketua Panpel Kanjuruhan Dihukum 1,5 Tahun
Ketua Panpel Kanjuruhan Dihukum 1,5 Tahun
Terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Abdul Haris mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Antara Foto/Didik Suhartono

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Abdul Haris, Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya, 1 Oktober 2022, selama 1,5 tahun penjara. Vonis diucapkan majelis hakim di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya seperti dikutip dari Antara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Abu Amsya.

Majelis hakim menghukum terdakwa berdasarkan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHP. Kemudian dakwaan kedua, Pasal 103 ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Vonis majelis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum yakni, penjara selama enam tahun delapan bulan.

Majelis hakim menguraikan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat serta luka lain pada laga Liga 1 itu.

Sementara, hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa membantu meringankan beban korban. Serta, belum pernah dipidana, dan lamanya pengabdian.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang itu. Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim PN Surabaya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.

Kerusuhan tersebut makin besar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar