c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

14 Agustus 2021

16:29 WIB

Ketua MPR Jamin Amandemen UUD 1945 Tak Melebar

Tak membahas masa jabatan Presiden-Wapres. Amandemen dilakukan terbatas

Editor: Leo Wisnu Susapto

Ketua MPR Jamin Amandemen UUD 1945 Tak Melebar
Ketua MPR Jamin Amandemen UUD 1945 Tak Melebar
Ketua MPR Bambang Soesatyo (keempat kiri). ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto

JAKARTA - Ketua MPR, Bambang Soesatyo menegaskan, amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 tidak akan menjadi "bola liar" atau membuka kotak pandora.

“Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/8) seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) khawatir akan potensi melebarnya pembahasan amendemen UUD 1945. Seperti, mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. 

Presiden Jokowi, kata Bamsoet, tidak setuju dengan perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan, Pasal 37 UUD 1945 telah mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta.

Perubahan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul. Diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.

"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR juga tidak pernah membahas hal tersebut," tutur Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengatakan hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amendemen UUD 1945, yakni penambahan ayat di Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Serta, penambahan ayat pada Pasal 23 UUD 1945 yang mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

“Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD 1945," kata Bamsoet.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar