16 Mei 2024
19:51 WIB
Ketua MKMK: RUU MK Tidak Jadikan MK Merdeka Dan Independen
Ketua MK menyayangkan isi RUU MK tidak melengkapi ketentuan hukum acara, misalnya tentang impeachment presiden yang masih diatur Peraturan MK, atau kewenangan constitutional question
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah). Antara Foto/Andre Kuat
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna menyebut, draf revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) tidak menjadikan MK sebagai lembaga yang merdeka dan independen.
“Kalau saya jawab jujur, sama sekali tidak ada, tidak ada itu relevansinya atau urgensinya dengan soal untuk mewujudkan MK sebagai lembaga peradilan yang independen,” jelasnya, dalam diskusi daring Sembunyi-Sembunyi Revisi UU MK Lagi, Kamis (16/5).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah dan DPR sepakat draf Rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dibawa ke sidang paripurna DPR.
Palguna menyayangkan isi dalam perubahan UU MK bukan sesuatu hal yang signifikan. Hal ini berarti tidak mewujudkan cita-cita menjadikan MK merdeka dan independen.
“Selalu yang diutak-atik, yang mau diubah itu adalah kalau tidak soal persyaratan umur hakim, soal masa jabatan hakim, dulu bahkan soal masa jabatan pimpinan MK,” katanya.
Hakim MK periode 2003-2020 ini mengatakan hal yang yang bisa meningkatkan wibawa MK dan yang menjawab kebutuhan publik akan MK justru tidak pernah dimasukkan dalam perubahan UU MK.
Dia mencontohkan yang seharusnya ada dalam RUU MK adalah melengkapi ketentuan hukum acara.
“Hukum acara untuk apa salah satunya, misalnya, tentang impeachment Presiden. Itu sampai saat ini masih diatur dalam Peraturan MK,” jelas Palguna.
Kemudian, dalam pelaksanaan kewenangan pembubaran partai politik. Hal ini juga masih diatur dengan Peraturan MK.
“Kalau soal-soal macam ini, menurut ilmu perundang-undangan adalah materi muatan UU, bukan materi muatan Peraturan MK,” katanya.
Hal lainnya yang bisa dimasukkan UU MK adalah kewenangan constitutional question. Constitutional question adalah istilah yang merujuk pada setiap persoalan yang berkaitan dengan konstitusi.
Constitutional question menurutnya bisa membuat MK berwibawa dan sebagai pelindung hak konstitusi warga negara.