c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

20 September 2022

20:10 WIB

Ketua KPU: Politik Uang Sulit Dibuktikan

Pada tahun 2019 tercatat 380 putusan inkrah terkait tindak pidana pemilu, sebanyak 69 orang menjadi terpidana politik uang

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

Ketua KPU: Politik Uang Sulit Dibuktikan
Ketua KPU: Politik Uang Sulit Dibuktikan
Warga berjalan di dekat mural yang mengajak masyarakat agar menolak segala bentuk politik uang. ANTARA FOTO/Didi

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, politik uang dalam proses tahapan pemilu sulit untuk dibuktikan. Dia yakin Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan juga merasakan situasi yang sama seperti KPU saat kampanye.

"Saya kira teman-teman di Bawaslu, Kepolisian, dan kejaksaan juga merasakan situasi yang sama. Bunyi-bunyiannya banyak, tapi kemudian cari buktinya yang susah," ujarnya, dalam acara Rakornas Sentra Gakkumdu Dialog Interaktif yang disiarkan daring, Selasa (20/9).

Ia mencontohkan kasus di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ada lebih dari 60% nama pemilih dilaporkan ke KPU atas tindakan politik uang atau uang amplop. Tapi setelah ditelusuri ternyata itu adalah uang untuk beli bensin yang diberikan kepada tim kampanye untuk hadir saat kampanye.

"Mau ditangkap Bawaslu, 'eh ini tim kampanye saya mas, ini ada daftarnya'. Pertanyaannya, secara substantif melanggar gak? Ternyata aspek formilnya kan dia anggota tim kampanye. Ini yang saya maksud teman-teman penegak hukum mulai dari Bawaslu, terutama kepolisian, kejaksaan mau mengkonstruksikan fakta ini harus hati-hati," tutur Hasyim.

Contoh lainnya saat Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur. Ketika itu ada yang menanyakan padanya soal kampanye yang dilakukan pada bulan Ramadan di mana momen tersebut lekat sekali dengan uang zakat.

Si penanya bingung, apakah uang zakat yang sebetulnya biasa diberikan masuk dalam aktivitas politik uang. "'Mau bagi uang, padahal ini uang zakat, kira-kira kena pidana gak? Money politic gak?' Saya katakan enggak, tapi dengan catatan uang yang dibagi sama dengan uang tahun lalu sebelum jadi calon," jelasnya.

Hasyim menerangkan pada penanya tersebut, kalau didapati ada perbedaan jumlah, maka masuk dalam politik uang.

"'Ini mau dibagi langsung supaya yang menerima lihat wajahnya, masuk kategori money politic gak?' Begitu zakat, kalau duitnya sama dengan tahun lalu, menurut saya bukan money politic. Beda kalau tahun lalu Rp1,5 miliar, kemudian sekarang jadi Rp3 miliar. Nah, baru Rp1,5 miliar dalam rangka money politic," kata Hasyim, menirukan percakapannya dengan penanya tentang aktivitas politik uang.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini memaparkan, perihal jumlah perkara politik uang pada Pemilu 2019.

"Di 2019 tercatat ada 380 putusan inkrah terkait tindak pidana Pemilu. Dari 380 itu, tiga besar, pertama soal politik uang yaitu 69 orang yang jadi terpidana politik uang. Kedua memberikan suara lebih dari satu kali ada 65 orang. Dan penggelembungan suara 43 orang," ujar Titi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar